3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Uang Suap Tembus Rp20 M Aliran Tersebar Dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara, Ini Rinciannya
Penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Aliran uang suap kepada 3 hakim dan pengacara terungkap, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkap kronologi penggeledahan tiga hakim dan satu pengacara kasus suap atau penerimaan gratifikasi berkaitan vonis bebas Ronald Tannur.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, HH, kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara LR,” kata Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.
Pada penggeledahan dan penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini, penyidik Jampidus menemukan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak, terutama di rumah dan apartemen pengacara Ronald Tannur.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka, Aliran Uang Suap Darimana? Ini Penjelasan Kejagung
Dari penggeledahan di rumah pengacara LR di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Baca juga: Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya
Kemudian kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak lebih Rp2 miliar.
“Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Qohar.
Selanjutnya, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760, lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Kemudian penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jadi setelah ditangkap dan penggeledahan dibawa ke Kejati Jatim untuk tiga tersangka kemudian pengacara diperiksa di Jampidsus Kejagung,” imbuhnya.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca-lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu, empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR.
Jadi, saya rasa cukup jelas," jelasnya.
3 hakim resmi tersangka
aliran uang suap
uang suap tembus Rp 20 M
kasus Ronald Tannur
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.