Berita Viral

3 Perlawanan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook: Sebut Cacat Prosedur, Didukung 12 Tokoh

Nadiem Makarim ajukan praperadilan terkait status tersangka kasus Chromebook, uji prosedur hukum Kejagung jadi sorotan publik.

Puspenkum Kejagung
PERLAWANAN NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

SURYA.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menempuh jalur praperadilan untuk melawan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan keberatan atas tuduhan jaksa yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kehadiran kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut menyita perhatian publik.

Nono terlihat mengenakan batik bernuansa coklat, berjalan menggunakan tongkat, dan duduk di samping istrinya yang tampil dengan busana hitam.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menekankan bahwa jalannya praperadilan tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun.

“Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Praperadilan ini diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

  1. Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta status tersangka dibatalkan.

“Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum.

Tim pembela menilai proses penetapan cacat prosedur.

Menurut mereka, Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama dengan penahanan, yaitu Kamis (4/9/2025).

Mereka juga menyoroti beberapa kejanggalan, mulai dari tidak adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbitnya status tersangka sebelum SPDP, hingga kesalahan identitas pada surat resmi.

Dalam dokumen, Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal saat itu ia tercatat sebagai anggota kabinet 2019–2024.

2. Bantah Terima Keuntungan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved