3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka, Aliran Uang Suap Darimana? Ini Penjelasan Kejagung
Empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID - 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Baca juga: Selain Tangkap 3 Hakim, Kejagung Juga Ubek Ubek Sejumlah Lokasi di Surabaya, Dimana Saja?
Empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Pengacara Mendiang Dini Sera Afrianti Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Mana Asal Uang Suapnya?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dari mana sumber uang suap atau gratifikasi yang diterima tiga hakim PN Surabaya dari pengacara inisial LR.
“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya,” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.
Menurutnya, dari bukti-bukti tersebut dirasa sudah cukup.
“Sudah dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi (sumber uang, red) sabar,” tuturnya.
3 hakim resmi tersangka
kasus Ronald Tannur
aliran uang suap
penjelasan Kejagung
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.