3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Pengacara Mendiang Dini Sera Afrianti Bersyukur 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti. Dimas mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, mengaku bersyukur atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.

Dimas menyebut penangkapan ini sebagai bagian dari rencananya untuk melaporkan hakim-hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Tentunya kami merespons penangkapan ini dengan puji syukur yang mendalam. Ini membuktikan bahwa putusan tersebut memang ada embel-embel gratifikasi atau suap yang telah mencoreng dan menodai republik ini,” kata Dimas.

Baca juga: Video 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Ronald Tannur Atas Kasus Dini Sera

Dimas mengaku telah mendengar bahwa Kejaksaan Agung melakukan serangkaian investigasi sejak lama.

Ia juga turut dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Hasil investigasi menunjukkan adanya aliran dana yang diduga diberikan oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur kepada tiga hakim dua hari sebelum putusan bebas dibacakan.

“Semua transaksi dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing,” ungkapnya.

Dimas berharap masyarakat dapat mengawasi dengan ketat Mahkamah Agung.

Menurutnya, penangkapan tiga hakim tersebut mencoreng nama baik Mahkamah Agung itu sendiri.

Sebab, lembaga itu telah menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial untuk memecat ketiga hakim, tetapi tidak ada tindakan lanjut.

Ironisnya, ketiga hakim tersebut justru ditangkap setelahnya.

"Putusan bebas sudah ada upaya kasasi dari Kejaksaan. Tolong Mahkamah Agung segera beri putusan kasasi itu karena sudah terbukti vonis bebas lahir karena ada penyuapan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved