3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Selain Tangkap 3 Hakim, Kejagung Juga Ubek Ubek Sejumlah Lokasi di Surabaya, Dimana Saja?

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kantor Kejati Jatim, jelang tiga hakim yang ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu (23/10/2024). 

SURYA.CO.ID – Seharian sepanjang Rabu (23/10/2024) tim Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubek ubek sejumlah lokasi di Surabaya. 

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati kepada wartawan di gedung Kejati Jatim, Rabu sore. 

Hanya saja dia enggan menyebut detil lokasi penggeledahan yang dimaksud.

"Nanti Kejagung yang akan menjelaskan detilnya," tukas Mia Amiati. 

Baca juga: Kronologi Kasus 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Ronald Tannur, Sudah Direkom Pecat

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilalukukan di sejumlah lokasi apartemen tempat tinggal hakim dan rumah kediaman hakim. 

Baca juga: Akhirnya MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Batalkan Vonis Bebas

Termasuk juga di sebuah kantor pengacara di kawasan Jalan Tenggilis Surabaya.

Sementara itu, ketiga hakim yang ditangkap tim Kejagung hingga pukul 19.36 WIB masih menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. 

Ketiganya datang ke Gedung Kejati Jatim dalam dua rombongan. Rombongan pertama, satu hakim datang pukul 16.40 WIB. 

Sementara rombongan kedua datang pukul 17.02 WIB dengan membawa dua hakim. 

Ketiga hakim langsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim. 

Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke lantai atas. 

Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut ketiganya adalah hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. 

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Dia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved