Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini

Salah satu anak buah iptu Rudiana di Polres Cirebon ternyata terbukti melakukan pemukulan saat menangkap tersangka Kasus Vina Cirebon.

IST
kolase Iptu Rudiana dan Vina Cirebon. Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini. 

Ternyata menurut Parulian, sanksi buat mereka hanya teguran tertulis. 

"Kami belum dapatkan salinan putusan resmi, baru amar putusannya," aku Parulian. 

Pada akhir Mei 2024, Komnas HAM kembali mendapat pengaduan dari keluarga Vina, Saka Tatal dan kuasa hukumnya. 

"Kami melakukan tinjauan lapanagn ke Cirebon, dan permintaan keterangan para terpidana.  Kami ke lokasi penahanan mereka. Di Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy," terangnya. 

Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini, yakni pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Diakui Parulian, nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah nama-nama yang selama ini beredar di media. 

Atas temuan itu, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi ke Kapolri lewat Irwasum pekan ini. 

Selain itu, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan LPSK dan memberikan rekomendasi ke Kanwil Kumham Jawa Barat untuk proses tahanan.

"Kami memastikan agar hak-hak terpidana untuk menerima akses bantuan hukum dan akses keluarga," tegasnya. 

Sebelumnya, Komnas HAM membenarkan pernah menerima laporan dari 4 orang yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan mendapatkan penyiksaan di tahanan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Daftar Sosok yang Harus Disanksi Jika PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan MA, Susno Duadji: Tragedi

“Ya betul (Komnas HAM terima laporan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky), karena sebenarnya memang kasus ini kan kasus lama ya, kasus 8 tahun lalu yang kemudian muncul atau viral kembali,” ucap Anis.

“Seperti yang disampaikan Pak Uli tadi, bahwa sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu. Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM.”

Anis menuturkan kuasa hukum keempat orang tersebut menyampaikan beberapa hal dalam laporannya ke Komnas HAM. Mulai dari soal keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut, ada pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky hingga penyiksaan dalam proses hukum.

“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” kata Anis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved