Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini

Salah satu anak buah iptu Rudiana di Polres Cirebon ternyata terbukti melakukan pemukulan saat menangkap tersangka Kasus Vina Cirebon.

IST
kolase Iptu Rudiana dan Vina Cirebon. Pantesan Anak Buah Iptu Rudian Masih Bebas Meski Pukul Terpidana Kasus Vina, Cuma Disanksi Ini. 

Kemudian pada tahun 2017, kata Anis, Komnas HAM menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum 4 orang tersebut dengan melakukan konfirmasi ke Irwasda Polda Jawa Barat.

“Di awal 2017, tepatnya Januari 2017 dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Polda jawa Barat ya terkait dengan peristiwa. Kami meminta beberapa informasi melalui pemeriksaan kepada para penyidik, terutama terkait dengan dugaan penyiksaan,” kata Anis.

Hal itu dilakukan Komnas HAM karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu telah menjadi hukum nasional. Di sisi lain, berdasarkan catatan Komnas HAM penyiksaan oleh aparat kerap terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahanan.

“Kenapa kami lakukan, karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan pada tahun 1998 dan itu menjadi hukum nasional dan kasus kasus penyiksaan oleh aparat selama ini banyak terjadi. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan atau dalam tahanan,” ujar Anis.

“Sehingga itu secara spesifik kami minta informasi termasuk juga bagaimana pada saat itu, terkait dengan penghalang-halangan kunjungan keluarga, sehingga kami mendorong adanya proses disiplin gitu ya dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, berdasar Konvensi Anti Penyiksaan.”

Termasuk, sambung Anis, memastikan bagaimana dengan hak-hak tersangka sesuai dengan undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang standar penanganan anak dalam hukum.

“Karena saat itu kan posisi mereka anak ya, sehingga tunduk pada STP itu Sistem Peradilan Pidana Anak, itu pada saat itu, itu yang dilakukan Komnas HAM,” kata Anis.

Penangkapan Saka Tatal, korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon, ternyata tak cuma penuh kejanggalan.

Tapi juga sarat dengan siksaan.

Baca juga: Pantesan Eko Berani Beber Kelakuan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Gak Takut Meski Diancam Tembak

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai Metro TV, Sabtu (18/5/2024) malam.

Awalnya Saka diminta mengkonfirmasi pernyataan kakak Vina, Mariana bahwa dirinyalah yang mengungkap rencana kekejaman 11 pelaku untuk membunuh Vina dan Eky serta menunjukkan satu pelaku yang saat itu belum ditangkap.

"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban.

Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.

"Siapa yang menyiksa kamu?," tanya presenter.

"Polisi," kata Saka.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved