Pembunuhan Vina Cirebon
Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut Bid Propam Polda Jabar sanksi penyidik kasus Vina Cirebon diragukan Titin Prialianti.
SURYA.CO.ID - Pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa Bid Propam Polda Jabar telah menggelar sidang kode etik dan memberikan sanksi terkait kasus Vina Cirebon pada tahun 2017, disangsikan kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti.
Titin Prialianti menyebut pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan adanya sidang kode etik tahun 2017 terkait pengaduan yang dilakukan.
Dijelaskan Titin, pada September 2016 dia sudah melaporkan adanya dugaan penyiksaan yang dialami 8 terpidana (saat itu masih menjadi tersangka) saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
Justru, Titin mendengar yang telah diberikan sanksi oleh bid Propam Polda Jabar adalah anggota polisi Polsek Talun yang telah menyatakan bahwa tahun 2016 adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi ini dihukum karena telah salah menafsirkan peristiwanya.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Yang dihukum bukan anggota yang melakukan tindakan penganiayaan seperti yang saya laporkan ke bid propam dan komnas ham," tegas Titin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (15/10/2024).
Titin mengaku, informasi itu telah dikonfirmasi ke penyidik saat Saka Tatal diperiksa kembali terkait kasus Pegi Setiawan pada 2024.
Saat itu, kepada penyidik, Titin mengaku bahwa sudah lapor ke Propam pada 2016 terkait penyiksaan yang dialami Saka Tatal.
Penyidik yang memeriksa Saka Tatal menyatakan bahwa sudah ada hukuman yang diterima oleh anggota.
Mendengar itu, Titin langsung menyela dengan menyebut bahwa yang dihukum adalah anggota Polsek Talun yang dianggap salah menafsirkan kasus Vina sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Saat itu, penyidik ini bilang, kok ibu tahu. Ya tahu lah, jawab saya," ungkap Titin.
Kalau sekarang tiba-tiba Komnas HAM menyebut bahwa sudah ada sidang kode etik dan ada penyidik yang diberi sanksi, Titin mengaku sangsi. '
"Karena setelah bulan Mei 2024 saya dipanggil Komnas Ham. Lalu, Juli 2024 saya tanyakan lagi perkembangan laporan saya, katanya masih berproses dan sedang mengumpulkan bukti yang kuat. Jadi, saya agak sanksi deh pak," tegas Titin.
Terkait kesangsian Titin ini, komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing meminta Titin untuk meminta secara resmi ke Bid Propam Polda Jabar atau ke Polres Cirebon Kota.
"Karena itu hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya," katanya.
Komnas HAM
Parulian Sihombing
kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.