Pembunuhan Vina Cirebon
Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana yang Disanksi di Kasus Vina, Titin Bongkar Fakta Lain
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut Bid Propam Polda Jabar sanksi penyidik kasus Vina Cirebon diragukan Titin Prialianti.
Pada September 2024 akhirnya pemantauan selesai dan diambil kesimpulan adanya tiga pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon.
Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum.
Menurut Uli, Komnas HAM menemukan absennya advokat saat proses penyelidikan dan penyidikan dari akhir Agustus hingga awal September 2016.
"Kami sudah minta keterangan bu Titin dan rekan-rekan. Dan 8 terpidana. Kami juga minta keterangan ke penyidik dan Bid Propam," katanya.
Lalu, pelanggaran HAM kedua adalah pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
"Ini sudah terkonfirmasi setelah kami minta keterangan terpidana. Adanya analisis digital forensik, serta konfirmasi bid Propam, Direskrimum, dan ada sidang etik yang menyebutkan adanya penyiksaan di Tahti," terangnya.
Sedangkan pelanggaran HAM ketiga terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Hal ini disebabkan karena para terpidana ini ditangkap tanpa ada surat penangkapan.
"Kami sudah konfirmasi ke berbagi pihak. Yang melakukan unit narkoba. Bukan tertangkap tangan. Ada hak-hal yang dilanggar, terkait penangkapan gak boleh sewenang-wenang," tegasnya.
Terpisah, Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan, temuan Komnas HAM ini sejalan dengan lembaga lain yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, LPSK dalam rilis pada akhir Juli 2024 lalu telah mempublikasikan hasil telaah mereka terkait kasus VIna Cirebon hingga akhirnya memutuskan memberikan perlindungan terhadap 7 terpidana.
"LPSK sudah mempublikasikan hasil telaah mereka yang menemukan hal yang mirip seperti rilis Komnas HAM, dimana mereka, ada penyiksaan, kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pada tahun 2016," kata Jutek dalam pernyataan yang diunggah akun medai sosial Pasopati Law Firm pada Selasa (15/10/2024).
Jutek menilai pernyataan dua lembaga negara LPSK dan Komnas HAM ini merupakan rekomendasi yang serius untuk Polri.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Ini harus ditindaklanjuti," tegas pengacara dari DPP Peradi ini.
Dalam waktu dekat, lanjut Jutek, pihaknya akan terus memantau dan bertanya ke Bareskrim terkait laporan polisi yang sudah diajukan.
Komnas HAM
Parulian Sihombing
kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.