Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kecipratan Duit Korupsi Anak Buahnya, Dipakai untuk Keperluan Ini
Ari mengaku setiap selesai pencairan dana insentif pada tiap tiga bulan (Triwulan) pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono bersaksi dalam sidang lanjutan Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang.
Mantan anak buah Gus Muhdlor itu mengaku hampir setiap selesai pencairan dana insentif pada tiap tiga bulan (Triwulan) pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor.
Permintaan uang tersebut disampaikan ajudan Gus Muhdlor kepada dirinya.
Terkadang uang permintaan tersebut dikirimkan langsung langsung dengan diantar stafnya Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Namun, beberapa kali, Ari Suryono pernah memberikan secara langsung uang tersebut kepada Gus Muhdlor, manakala dirinya sedang tidak sibuk dengan agenda kedinasan yang lain.
Baca juga: Nasib Pilu Mat Solar Tak Cuma Ganti Rugi Tol Belum Lunas, Ternyata Rumahnya Pernah Kemasukan Maling
Baca juga: Beda Tanggapan Keluarga Vina Cirebon dan Eky Soal PK Terpidana, Iptu Rudiana Ngotot Sebut Pembunuhan
Menurut Ari Suryono, uang hasil pemotongan dana insentif setiap triwulan tersebut dipakai untuk operasional dan penggajian para pekerja tidak tetap atau honorer di Pemkab Sidoarjo.
"Ketemu ajudan, bilang terkait anggaran. Tambahan buat karyawan yang tidak pegawai non-PNS. Gajinya ada. Perbulan Rp 50 juta. Waktu penyerahan dana tambahan setiap awal bulan. Tanggal pasti gak ada," ujarnya saat bersaksi di ruang sidang.
Nah, proses penyerahan uang tersebut dilakukan pada pekan pertama pada bulan pencairan insentif.
Proses penyerahan uang tersebut, lanjut Ari Suryono, juga dilakukan atas persetujuan beberapa stafnya yang telah ditunjuk menampung dana pemotongan insentif tersebut.
Tentunya, Siska Wati dan beberapa kepala bidang BPPD Kabupaten Sidoarjo yang lain, seperti Abdul Muthalib, dan Heru.
"Saya sampaikan ke anak buah. Tanggapan para anak buah; menyetujui. Saat Januari 2022. Setiap pencarian. Saya pernah sekali memberikan langsung uang tersebut. Uang Rp50 juta saya dapat dari Siska Wati. Iya hasil pemotongan. Karena Bu Siksa sudah menjadi koordinator," terangnya.
Selain mendanai penggajian para pekerjaan non-PNS dan operasional kantor di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ari Suryono mengungkapkan, dirinya pernah menggunakan uang hasil pemotongan dana insentif pegawai tersebut untuk menyelesaikan permasalahan pajak barang belanjaan oleh-oleh Gus Muhdlor sepulang umrah yang tertahan di Bea Cukai.
Baca juga: Terlanjur Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Waketum Kadin Dampingi Anindya Bakrie, Kubu Arsjad Malah Tolak
Baca juga: Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan: Somasi, Aep Tetap Ngotot
Nilainya sekitar Rp 26-27 juta, dan ia mengaku berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai inisiatif pribadi.
Namun, uang yang dipakai untuk membayar pajak penahanan barang di Bea Cukai tersebut, diambil dari dana hasil pemotongan insentif para ASN di BPPD Sidoarjo.
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.