Pembunuhan Vina Cirebon

Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan: Somasi, Aep Tetap Ngotot

Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, sudah ancang-ancang jika PK para terpidana Kasus Vina Cirebon dikabulkan.

youtube
Elza Syarief. Inilah Ancang-ancang Elza Syarief Jika PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan. 

SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, sudah ancang-ancang jika PK para terpidana Kasus Vina Cirebon dikabulkan.

Elza menyebut pihaknya berencana mengajukan somasi.

Ia juga menyebut Aep masih tetap berpegang teguh dengan pernyataannya.

"Iya itu (somasi) kan upaya hukum yang kita lakukan, nanti pasti dilakukan (somasi)," kata Elza Syarief dikutip dari Nusantara TV, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan, sementara memverifikasi para saksi yang diajukan oleh para terpidana.

Baca juga: Akhirnya Elza Syarief Kicep Saat Denah TKP Kasus Vina Buatannya Dibantah, Malah Serang Dedi Mulyadi

"Kita akan melakukan verifikasi dan validasi saksi-saksi yang ada di PK, mana yang oke dan tidak oke," kata dia.

Elza menyebut bahwa dua kliennya yaitu Rudiana dan Aep tetap ngotot pada keterangan awal mereka.

Namun demikian jelasnya, Rudiana tidak mengetahui keberadaan Aep saat ini. 

"Rudiana gak tahu (Aep di mana), yang tahu saya," kata Elza.

Bahkan kata dia, saat sidang di lokasi kejadian, Aep juga ikut menghadiri persidangan itu.

"Pada waktu sidang di lokasi Aep ada sama saya, sama Pitra, jadi gak usah kejar Rudi mulu, yang tahu saya, kuasa hukumnya," jelasnya.

Bahkan menurut Elza, Aep menjelaskan detail soal kejadian pelemparan di lokasi.

Baca juga: Sosok Adi Haryadi Saksi Baru Kasus Vina yang Keluarganya Diancam OTK, Pernah Bikin Penyidik Kecele

"Aep tetap berpegang pada fakta yang dia alami, malah dia malah detail jelasin," ungkapnya.

Sebelumnya, Elza Syarief tak henti-hentinya mengeluarkan tudingan terhadap sejumlah pihak terkait kasus Vina Cirebon

Beberapa waktu lalu, Elza Syaerief menuding hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon ketakutan hingga mengabulkan sidang setempat atau sidang lokasi kejadian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved