Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kecipratan Duit Korupsi Anak Buahnya, Dipakai untuk Keperluan Ini

Ari mengaku setiap selesai pencairan dana insentif pada tiap tiga bulan (Triwulan) pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada Gus Muhdlor

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang. 

"Saya tahu dari ajudan bupati; Diksa. Kata dia, sudah berupaya komunikasi dengan Bea Cukai, makanya saya juga berupaya. Tagihan itu langsung dibayar bu Siska. Iya saya yang punya inisiatif," katanya. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga mengungkap penggunaan lain dari uang hasil pemotongan insentif tersebut untuk keperluan pribadi dari Gus Muhdlor. 

Ternyata, uang tersebut juga dipakai untuk pembiayaan perbantuan makanan sebuah acara besar dari sebuah organisasi masyarakat yang berlangsung di GOR Delta Sidoarjo, pada Bulan Februari 2023

"Nilainya waktu itu nasi bungkus jumlah 15 ribu kotak, per kotak Rp 10 ribu, ya sekitar Rp 280-300 juta. Dana dari sodaqoh (dana pemotongan insentif)," ungkapnya. 

Bahkan, saat dicecar oleh JPU KPK bahwa dana hasil pemotongan insentif tersebut juga dipakai Gus Muhdlor untuk membiayai kampanye. 

Ari Suryono tak menampik hal tersebut. Bahkan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gus Muhdlor kepada dirinya. 

"Iya (dana untuk kampanye). Pak bupati cuma bilang; bisa dibantu tidak. Untuk kepentingan relawan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Naomi Pendaki Hilang di Gunung Slamet, Ikuti Arahan Burung Sebelum Akhirnya Ditemukan Tim SAR

Baca juga: Sosok Mantan Istri Siri yang Tega Membunuh Istri Sah Dokter di Lhokseumawe, Sakit Hati Dipaksa Cerai

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/9/2024) Terdakwa Gus Muhdlor telah didakwa dengan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 Huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Dakwaan Kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Terdakwa Gus Muhdlor diduga menerima uang pemberian dari praktik pemotongan insentif yang dilakukan Terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total keseluruhan Rp8,544 miliar. 

Gus Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan Terdakwa Ari Suryono dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan Terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Atas bergulirnya persidangan perkara tersebut pada Jumat (6/9/2024), terdakwa Ari Suryono dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, beserta denda Rp500 juta, dan pidana tambahan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Sedangkan, Terdakwa Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, dengan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca juga: Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Waketum Kadin Dampingi Anindya Bakrie, Kubu Arsjad Menolak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved