Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Kesaksian Sudirman di Sidang PK Kasus Vina, Pakar Hukum: Dakwaan Seharusnya Batal Sejak Awal

Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menyebut dakwaan kasus Vina Cirebon sejak awal batal. Hal itu diucapkan setelah mendengar kesaksian Sudirman.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Menurut Azmi Syahputra, kesaksian Sudirman membuktikan dakwaan kasus Vina Cirebon harus batal sejak awal. 

SURYA.co.id - Kesaksian Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (2/10/2024) membuktikan bahwa kejadian (pembunuhan dan pemerkosaan) dan orang-orang membentuk konstruksi persitiwa itu sebenarnya tidak ada. 

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, dalam program dialog yang disiarkan Nusantara TV pada Rabu (2/10/2024). 

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya, Sudirman kembali mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik tahun 2016. 

Sudirman menegaskan tidak tahu menahu persitiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan padanya. 

Dia juga tidak melihat para terpidana lain karena memang dia tidak tahu adanya pembunuhan dan pemerkosaan itu karena saat Vina dan Ey tewas pada 27 Agsutus 2016, dia berada di rumah tetangganya. 

Baca juga: Rekayasa Bukti Chat Terpidana Kasus Vina Cirebon Menguat, Sudirman Bantah Berkirim SMS Perencanaan

Dikatakan Azmi Syahputra sesuai putusan perkara nomor 4, sebenarnya dalam persidangan tahun 2016 Sudirman sudah membantah dan mengatakan BAP  semua isinya bohong karena sebelum dimintai keterangan dia menerima tekanan, penganiayaan dan ancaman, sehingga dia menuruti permintaan penyidik. 

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Sudirman harus menjawab dengan meniru kata-kata yang sudah tertera di papan tulis yang sudah disiapkan polisi,  serta hanya membenarkan sebagian paraf, dan membenarkan tanda tangan, dan hanya mengenali motor Vixion.

Dari putusan ini, Azmi berpendapat bahwa sebenarnya Sudirman bisa membantah di persidangan dan sama dengan terpidana lain, dia punya kekuatan untuk mengatakan bahwa sejak awal ada manipulasi, kebohongan dan dakwaan tidak benar.

Sayangnya, lanjut Azmi, majelis hakim tidak teliti dan putusannya tidak mempertimbangan hal-hal yang terungkap dalam persidangan. 

Padahal, seharusnya hakim mempertimbangkan kanan kirinya, seperti dari jaksa, terdakwa hingga saksi-saksi yang dihadirkan. 

"Artinya putusan hakim pada waktu itu minim pertimbangan hukumnya," tegas pakar hukum Universitas Trisakti, Jakarta.  

Apalagi, lanjut Azmi, hakim pada waktu mengambil putusan, tidak menunjukkan bahwa fakta dan kejadian itu memang terjadi. 

Hakim hanya melihat dari satu verbalism dan interogasi dari Iptu Rudiana. 

Hal ini yang semakin menguatkan, bahwa apa yang disampaikan Sudirman di persidangan kemarin adalah benar, seperti batu dan bambu yang diada-adakan oleh penyidik. 

Hal ini ditambah dengan 2 DPO yakni Dani dan Andi yang pada akhirnya dinyatakan fiktif oleh polisi yang semakin menunjukkan bahwa dakwaan tidak teliti, tidak cermat dan tidak lengkap. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved