Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Kesaksian Sudirman di Sidang PK Kasus Vina, Pakar Hukum: Dakwaan Seharusnya Batal Sejak Awal

Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra menyebut dakwaan kasus Vina Cirebon sejak awal batal. Hal itu diucapkan setelah mendengar kesaksian Sudirman.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Menurut Azmi Syahputra, kesaksian Sudirman membuktikan dakwaan kasus Vina Cirebon harus batal sejak awal. 

"Artinya sejak awal dakwaan batal. Sehingga keterangan Sudirman atau orang-orang hari ini membentuk bahwa fakta itu tidak ada dan kejadian yang dituduhkan pada orang itu tidak ada," tegasnya.  

Seperti diketahui, Sudirman yang selama ini tidak pernah bersuara, akhirnya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan penyidik kepadanya di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (2/10/2024). 

Sudirman membantah pernah berkirim pesan singkat atau sms dengan para DPO dan Saka Tatal terkair perencanakan pengeroyokan Vina dan Eky. 

Saat itu, hakim anggota Galuh Rahma menanyakan tentang ponsel yang dimiliki Sudirman.

Sudirman mengaku memiliki dua ponsel yang biasa digunakan untuk bermain media sosial Facebook. 

Baca juga: Detik-detik Sudirman Ditembak Terkuak di Sidang PK Kasus Vina, Senjata Nempel, Jatuh Dipaksa Berdiri

"Pada saat itu ada gak si  Andi, Dani dan Pegi (DPO) mengirimkan sms ke Sudirman bahwa nanti malam kita keroyok ini lho (Eky dan Vina)," tanya hakim Galuh. 

Sudirman menjawab tidak ada. Bahkan, dia mengaku tidak kenal sama sekali dengan nama Dani, Andi dan Pegi. 

Dia menyebut tiga nama itu karena diarahkan penyidik. 

Sudirman juga membantah ada perkataan janjian dengan para DPO tersebut. 

Lalu, dimana ponselnya saat ini?

Sudirman mengaku dua ponsel miliknya itu dibawa polisi saat dia ditangkap. Dan, sampai sekarang dia tidak tahu dimana keberadaan ponselnya. 

Sebelumnya, bukti chat antara Sudirman dan para terpidana dan DPO kasus Vina Cirebon ada dalam berita acara pemeriksaan.  

Salah satunya adalah bukti chat Dani dan Sudirman tanggal 17 Agustus 2016 yang sebelumnya diyakini penyidik telah memenuhi unsur perencanaan. 

Namun, belakangan bukti chat ini diragukan karena tidak disertakan ekstraksi data ponsel masing-masing terpidana. 

Bahkan, bukti chat terpidana Hadi Saputra justru berisi percakapan biasa, bukan rencana pembunuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved