Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Jaksa Jati Pahlevi Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Agung Didesak Menindaknya

Setelah jaksa Jati Pahlevi membuat heboh sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, kini jaksa agung didesak memeriksanya.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Jaksa Agung didesak periksa jaksa Jati Pahlevi setelah buat heboh sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Diberitakan sebelumnya, kehebohan sidang itu berawal saat jaksa Jati bertanya ke Renaldi.

"Saudara saksi pernah dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap Hadi Cs?" tanya jaksa Novrianto kepada Renaldi, melansir dari tayangan NusantaraTV program LIVE Breaking News. 

Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina di HP Nazrudin Jadi Harapan, Ini Kata Roy Suryo Soal Ekstraksi Hp

"Pernah," jawab Renaldi yang merupakan adik kandung dari terpidana Eka Sandi. 

"Keterangan yang saudara berikan sama dengan disampaikan sekarang ini. Dipukulin dan lain-lain?" tanya jaksa lagi. 

"Sama," ujar Renaldi. 

"Apakah di dalam persidangan saat saudara memberi keterangan ada paksaan, ancaman atau pun pukulan dari jaksa atau majelis hakim?" kata Novrianto kembali bertanya pada Renaldi. 

"Engga ada," tegas Renaldi. 

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina langsung menginterupsi dan menyatakan pertanyaan yang dilontarkan Jaksa menghina pengadilan dan majelis hakim. 

"Ini penghinaan terhadap pengadilan. Penghinaan terhadap hakim," cetus salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.

Baca juga: Rekam Jejak Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Tak terima pertanyaannya dianggap menghina pengadilan dan hakim, jaksa pun membantah. 

"Di mana saya yang menghinanya Yang Mulia," kata Jaksa. 

"Ditanyakan apakah pernah dipukulin hakim? Mana pernah hakim memukul terdakwa. Ini penghinaan," timpal kuasa hukum.

Melihat silang pendapat antara jaksa dan kuasa hukum, hakim pun menyarankan agar jaksa mengganti pertanyaannya. 

Tapi Jaksa bersikeras poin yang ditanyakan tidak menghina pengadilan dan majelis hakim. Meski begitu Jaksa akan menarik pertanyaannya jika hakim yang memerintahkan. 

"Karena prinsipnya equal before the law. Tapi kalau Yang Mulia yang tidak mengizinkan barulah. Bukan PH (Penasihat Hukum). Harus yang mulia," tandas Jaksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved