Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sosok hingga rekam jejak Susno Duadji kembali jadi sorotan setelah ia diundang jadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

kolase youtube
Susno Duadji saat Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan). Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Susno Duadji kembali jadi sorotan setelah ia diundang jadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon masih berlangsung hingga saat ini, Rabu, 18 September 2024.

Dalam salah satu sesi sidang, dibahas dugaan bahwa polisi melakukan penganiayaan terhadap terpidana sebelum membuat laporan.

Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK kasus Vina Cirebon tersebut.

Susno Duadji mengungkapkan adanya unsur pidana terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh polisi terhadap terpidana.

Baca juga: Sosok Pakar yang Disalahkan Elza Syarief Gegara Sebut Iptu Rudiana Bisa Dipanggil di Sidang PK

Susno Duadji mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa surat perintah adalah tindakan yang "amburadul" karena telah merampas kebebasan seseorang.

"Amburadul ya. Mengapa? Apapun istilah yang digunakan. Merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, membawa ke suatu tempat, itu sudah merampas kemerdekaan orang lain," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penangkapan, bukan "pengamanan". Dalam KUHAP tidak dikenal istilah "pengamanan".

"Ga bisa pakai istilah mengamankan. Di KUHAP tidak ada istilah mengamankan," jelasnya di sidang PK.

Mengenai dugaan polisi yang melakukan penganiayaan terhadap terpidana sebelum membuat laporan, menurut Susno, hal tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan sudah termasuk tindakan pidana.

"Bukan hanya kode etik. Kalau sudah melakukan kekerasan, itu pidana. Tergantung tingkat kekerasannya," jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina di HP Nazrudin Jadi Harapan, Ini Kata Roy Suryo Soal Ekstraksi Hp

Susno Duadji juga menegaskan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan oleh anggota Polri, maka hukumannya harus diperberat.

"Apabila dilakukan oleh anggota Polri, itu harus diperberat," ujar Susno menjelaskan.

Lantas, seperti apa rekam jejak Susno Duadji?

Melansir dari Wikipedia, Susno Duadji lahir 1 Juli 1954.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved