Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Jaksa Jati Pahlevi Ngeyel di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Agung Didesak Menindaknya

Setelah jaksa Jati Pahlevi membuat heboh sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, kini jaksa agung didesak memeriksanya.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Jaksa Agung didesak periksa jaksa Jati Pahlevi setelah buat heboh sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

Perdebatan panas antara jaksa dengan kuasa hukum membuat penonton atau pengunjung sidang ikut bereaksi. Bahkan ada beberapa orang yang meneriakan kata-kata tak pantas kepada jaksa. 

Demi menjaga ketenangan dan kelancaran sidang hakimpun meminta semua pihak untuk tenang. Jika tidak sidang tidak akan dilanjutkan. 

"Kalau bisa tenang kita lanjut. Tapi kalau tidak bisa kita skor. Penonton juga begitu," tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa Jati Pahlevi juga sempat membuat heboh sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). 

Hal ini terjadi saat pemeriksaan Saka Tatal yang merupakan saksi mahkota di kasus Vina Cirebon.

Jaksa Jati Pahlevi membuat kesal hingga ditantang Saka Tatal untuk bersumpah. 

Baca juga: Sosok Pakar yang Disalahkan Elza Syarief Gegara Sebut Iptu Rudiana Bisa Dipanggil di Sidang PK

Insiden berawal saat jaksa Jati Pahlevi menanyakan tentang pendampingan penasehat hukum bagi terpidana Hadi Saputra dkk. 

Saka mengaku pernah melihat Hadi didampingi kuasa hukum, namun kuasa hukumnya berbeda dengan Saka.

Setelah itu jaksa Jati menanyakan hal-hal yang membuat Saka dan kuasa hukumnya tidak terima. 

"Di persidangan, apakah hakim maupun jaksa menyudutkan?," tanya jaksa Jati. 

Saka mengaku iya, namun tidak ada ancaman. 

"Saka menceritakan kalau saka bersama sadikun, dari rumah Sdaikun ke rumah nenek. Setelah itu ke bengkel, namun diarahkan ke BAP," jawab Saka. 

"Apakah ada hal-hal pemukulan dilakukan hakim atau jaksa pada saat di persidangan?," tanya jaksa. 

Saka mengaku tidak ada, pemukulan hanya dialami saat penyidikan. 

Pertanyaan ini rupanya membuat kuasa hukum terpidana keberatan dan langsung melayangkan protes.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved