Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pakar yang Disalahkan Elza Syarief Gegara Sebut Iptu Rudiana Bisa Dipanggil di Sidang PK
Sosok pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho disorot pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Jaksa bisa memerintahkan ke penyidik untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena itu sudah ada ketentuan dari mahkamah konstitusi.
"Ini kan dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil," tegas Hibnu.
Bagaimana kalau saksi tersebut berdalih tidak mendapatkan izin dari pimpinan?
Menurut Hibnu, kalau pimpinan yang baik pasti akan mengizinkan.
Namun, kalau ada pimpinan yang ternyata tidak memberikan izin dan itu buktinya sangat akurat, maka pimpinan tersebut bisa terkena obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Artinya, dia bisa terkena pasal menyembunyikan bukti yang diinginkan dari pengadilan.
Hibnu menegaskan, kehadiran saksi itu sangat mungkin sebagai bentuk klarifikasi.
Baca juga: Debat Sengit Elza Syarief dan Susno Duadji Soal Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
"Dalam persidangan akan diuji, yang benar yang mana. Apakah penyidik, saksi atau terpidana. Kajrena persidangan ini kan public hearing dan terbuka untuk umum," tandasnya.
Susno: Kalau Benar, Kenapa Takut?

Sementara itu, mantan Kabareskirim Komjen (purn) Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.
Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta.
"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno.
Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah.
Baca juga: Hakim Didesak Perintahkan Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sang Polisi Ucap Ini
Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial.
"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.