Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim Didesak Perintahkan Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sang Polisi Ucap Ini

Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Namun, sang polisi hanya memberikan reaksi ini.

Editor: Musahadah
kolase youtube/tribun jabar
Iptu Rudiana didesak dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras. 

Hal ini setelah para terpidana kompak mengaku menerima siksaan dari Iptu Rudiana dan anak buahnya saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.

Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar bahkan mengaku diminta mengikuti skenario Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Bahkan terbaru, tahanan lain yang bersama 8 terpidana kasus Vina juga mengaku melihat penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana

Praktisi Hukum, Toni RM mendesak majelis hakim untuk memerintahkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan. 

Baca juga: Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini. 

"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved