Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pakar yang Disalahkan Elza Syarief Gegara Sebut Iptu Rudiana Bisa Dipanggil di Sidang PK
Sosok pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho disorot pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho disorot pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief, di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, Prof Hibnu Nugroho menyebut kalau Iptu Rudiana bisa dipanggil untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Elza pun tak segan menyalahkan Prof Hibnu atas pernyataannya itu.
Lantas, seperti apa sosok Prof Hibnu Nugroho?
Melansir dari laman jurnal.kpk.go.id, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H merupakan salah seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca juga: Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana
Ia diangkat sebagai guru besar melalui Sidang Senat Terbuka Pengukuhan sebagai Profesor dengan menyampaikan sebuah orasi ilmiah yang berjudul “Sad Pangartika Upaya Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Melalui sidang senat tersebut, ia diangkat sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana.
Ia meraih gelar doktoral dalam bidang ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Sementara pendidikan magisternya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Purwokerto.
Selain mengajar, Hibnu Nugroho juga aktif menjadi pembicara di berbagai forum dan menulis di berbagai media.
Ia juga aktif sebagai anggota Tim Penguatan Pendidikan Antikorupsi Dikti, Penyuluh Antikorupsi Tingkat Utama, oleh BNSP dan Koordinator Program Magister Ilmu Unsoed.
Baca juga: Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon: Bukan Nomornya
Diberitakan, Elza Syaref terus mati-matian membela Iptu Rudiana, di kasus Vina Cirebon
Bahkan, Elza Syarif dengan tegas menolak Iptu Rudiana bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Elza bahkan tak segan menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho yang menyebut majelis hakim bisa memanggil Iptu Rudiana untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Elza, tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.