Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Jaksa Jati Pahlevi yang Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sosok Jaksa Jati Pahlevi jadi sorotan setelah ditantang sumpah oleh Saka Tatal di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, ini rekam jejaknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kesal dengan sikap jaksa, Saka kembali emosi.
"Berani gak bapak sama saya, taruhan nyawa," seru Saka Tatal yang kembali membuat sidang gaduh.
Lantas, seperti apa rekam jejak Jaksa Jati Pahlevi?
Sejak sidang pertama PK Saka Tatal, jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon ini sudah menarik perhatian.
Jaksa Jati yang membacakan penolakan terhadap novum yang disodorkan kuasa hukum Saka Tatal.
Jaksa Jati juga yang menolak novum berupa keterangan tokoh masyarakat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Yakin PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan Seperti Saka Tatal, Susno Duadji: Ada Hikmahnya
Jaksa Jati mengatakan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdiksk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.
Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
"Mulai dari novum enam dan delapan haruslah ditolak. Karena keterangan para saksi yang disampaikan oleh pemohon tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya," kata Gema saat membacakan jawaban mengenai novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, dilampirkan dalam bentuk flashdisk yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran langsung.
Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum.
Bukti baru tersebut mencakup foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, serta foto kondisi motor Eky di Polsek Talun.

Selain itu, terdapat pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai investigasi ilmiah, pernyataan saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pengakuan Dede Riswanto tentang kesaksian palsu.
Bukti lainnya adalah pernyataan politikus Dedi Mulyadi, keputusan bebasnya tersangka Pegi Setiawan, dan pernyataan Polda Jawa Barat terkait penghapusan dua DPO.
Dalam sidang PK Saka Tatal, Pahlevi hadir bersama tiga jaksa lainnya: Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.