Pembunuhan Vina Cirebon

Penasehat Ahli Kapolri Tak Yakin Polisi Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Tapi Senang Kalau PK Diterima

Penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi lebih senang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan Mahkamah Agung.

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Penasehat ahli Kapolri Aryanto Sutadi senang jika PK terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan MA. 

"Tetapi paling tidak secara psikologi, masyarakat akan melihat tampaknya sekarang sudah ada satu alat negara, satu representasi negara yang berada pada posisi enam terpidana," ujar Reza, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Fristian Griec Media Official.

Baca juga: Pantesan Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Kabiro Beber Penyebabnya, Pitra Romadoni Beri Pembelaan

Dalam penjelasannya, Reza Indragiri juga menyinggung sikap Mabes Polri yang dirasa kurang memberikan respon dan aksi terhadap pengungkapan kasus Vina dan Eky.

"Dengan segala hormat, kendati Kapolri sudah mengatakan bahwa pengungkapan peristiwa Cirebon harus tuntas dan transparan, bahkan sampai membentuk timsus untuk katakanlah semacam eksaminasi atau investigasi ulang atas peristiwa Cirebon,"

"Tapi praktis sampai hari ini kita belum melihat sampai di mana gerangan Mabes Polri ingin memposisikan dirinya," ungkapnya.

Reza Indragiri juga mengungkapkan fakta terkait simpulan yang dirasa sudah tercapai oleh Mabes Polri terkait proses pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky.

"Firasat saya mengatakan Mabes Polri sudah mencapai sebuah simpulan. Bahwa sesungguhnya ada atau tidak peristiwa meninggalnya Eky dan Vina,"

Baca juga: Ingat Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon? Senasib Iptu Rudiana, LPSK Beber Penyebabnya

"Kemudian sesungguhnya ada atau tidak pelanggaran etik yang sudah dilakukan entah itu oleh Rudiana selaku personel Polisi dan sekaligus merupakan orang tua korban (Eky),"

"Adakah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik tahun 2016 dan 2024," kata Reza.

Reza juga mengkritisi alasan Mabes Polri tidak kunjung mengumumkan ke publik terkait apa simpulan yang didapatkan dari proses pengungkapan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

"Itu yang saya pertanyakan mbak Fristian, pertengahan Agustus 2024, saya melakukan komunikasi secara tertulis dengan dua Pihak,"

"Pertama hotline number Polda Jabar yang khusus untuk menampung pertanyaan atau aduan terkait pengungkapan kasus Vina Cirebon ini, tetapi tidak direspon,"

"Saya juga mengirimkan e-mail ke Divisi Humas Mabes Polri tetapi juga tidak direspon," ujarnya.

Menurutnya, Polda Jabar dan Divisi Humas Mabes Polri sepertinya lupa dengan perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa peristiwa Cirebon harus diungkap secara tuntas dan transparan.

"Tuntasnya kapan saya tidak tahu. Jangankan bicara tentang ketuntasan, transparansinya pun, saya punya alasan untuk saya pertanyakan," tambahnya.

Reza merasa bahwa kasus Vina Cirebon ini sudah tidak menjadi salah satu perhatian utama dari Polri untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.

"Saya buka website Humas Mabes Polri, pemberitaan yang memuat tentang sikap Polri terkait peristiwa Cirebon itu yang terakhir 26 Juni atau semacam itulah, setelah itu tidak ada pemberitaan berikutnya."

"Jadi kita tidak punya gambaran tentang sikap Polri seperti apa, majukah, mundurkah, jalan di tempat kah atau lupa kah, kita tidak punya gambaran itu," ujar Reza.

Reza mengungkap ada rasa kekhawatiran muncul, terkait sikap Polri yang cenderung inkonsisten dan tidak menjadikan pengungkapan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini sebagai prioritas.

"Jadi saya khawatir, peristiwa Cirebon tidak lagi menempati prioritas tinggi di mata Polri, karena sejak terakhir bulan Juni, sudah tidak ada pemutakhiran berita tentang peristiwa Cirebon oleh Polri," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved