Nadiem Makarim Tersangka
Rekam Jejak Nadiem Makarim eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pendiri Gojek
Inilah rekam jejak Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 23 Oktober 2019 – 28 April 2021, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim setelah melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.
"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.
Kasus korupsi chromebook
Baca juga: Kisah Pilu Emak-emak yang Bawa AC Milik Uya Kuya, Tak Niat Curi, Kini Diajukan Restorative Justice
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Nadiem Makarim Tersangka
berita viral
Nadiem Makarim
Mendikbudristek
Gojek
korupsi Chromebook
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: P-APBD 2025 Fokus Program Pro Rakyat, Tak Ada Kenaikan Gaji! |
![]() |
---|
Sekda Baru Kota Surabaya Dilantik, Cak YeBe : Harus Lebih Terbuka dan Komunikatif |
![]() |
---|
Apel Kebangsaan dan Doa Bersama Jogo Lamongan, Ini Pesan Bupati Yuhronur Efendi |
![]() |
---|
Timnas U23 Gagal Menang Lawan Laos, Gerald Vanenburg: Bermain Tidak Sesuai Harapan |
![]() |
---|
5 Kebiasaan Unik Warga Surabaya yang Bikin Kota Ini Semakin Berwarna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.