Nadiem Makarim Tersangka

Rekam Jejak Nadiem Makarim eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pendiri Gojek

Inilah rekam jejak Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com Kiki Safitri
TERSANGKA - (kiri) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (kanan) Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 23 Oktober 2019 – 28 April 2021, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim setelah melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 

"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.

Kasus korupsi chromebook

Baca juga: Kisah Pilu Emak-emak yang Bawa AC Milik Uya Kuya, Tak Niat Curi, Kini Diajukan Restorative Justice

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved