Pembunuhan Vina Cirebon
Gelagat Jaksa Jati Pahlevi Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jaksa Jati Pahlevi ditantang sumpah banyu cis oleh Saka Tatal di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Hal ini pemicunya!
"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa.
Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya.
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. (kompas TV)
Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli.
Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.
Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf
"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.
Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya.
"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi.
Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti.
Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia.
"lain lagi ceritanya," kata hakim.
Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli.
"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.
Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.
"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.
Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas.
"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.
"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya.
Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas.
Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung.
Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.
"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia.
Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan.
"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim.
Saat itu diduga Azmi sempat nyeletuk mengatakan nomor rekening.
Hal ini yang diduga membuat Jaksa Jati naik pitam dan kembali memprotes.
"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?
Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu.
Siapa sebenarnya jaksa Jati Pahlevi?
Sejak sidang pertama PK Saka Tatal, jaksa Kejaksaan Negeri Cirebon ini sudah menarik perhatian.
Jaksa Jati yang membacakan penolakan terhadap novum yang disodorkan kuasa hukum Saka Tatal.
Jaksa Jati juga yang menolak novum berupa keterangan tokoh masyarakat Dedi Mulyadi.
Jaksa Jati mengatakan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdiksk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal.
Sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
Terkait harta kekayaan, melansir dari laman elhkpn, kekayaan Novriantino Jati Pahlevi tak sampai ratusan juta rupiah.
Total keseluruhan hartanya cuma Rp 86.050.000.
Baca juga: Sosok Azmi Syahputra Ahli Pidana yang Debat Sengit dengan Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Saka Tatal
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 82.000.000
1. MOBIL, SUZUKI SWIFT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.80.000.000
2. MOTOR, HONDA SPACY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.2.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Baca juga: Sosok Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ucap: Sampean, Ahli Apa Ini
Sub Total Rp. 86.050.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 86.050.000
Novriantino Jati Pahlevi
Saka Tatal
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Saka-Tatal-menantang-sumpah-jaksa-Jati-Pahlevi-di-sidang-PK-terpidana-kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.