Berita Viral

Duduk Perkara Warga Aceh Gugat PLN, Minta Ganti Rugi Rp1,7 Miliar Dipicu 18 Ribu Ayam Mati

Warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, melayangkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke PN Blangpidie

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com/Zuhri Noviandi
Miswar (kiri) bersama kliennya Muhammad Hatta (kanan) peternak ayam di Abdya yang mengalami kerugian besar akibat dampak pemadaman listrik. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, gugat PT PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
  • Ia mengaku, mengalami kerugian Rp1,7 miliar imbas pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut.
 

 

SURYA.CO.ID - Warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, melayangkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (12/11/2025). 

Gugatan itu dilayangkan imbas kerugian jutaan rupiah akibat 18.000 ekor ayam broiler milik Hatta mati karena pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut.

Padahal, ayam-ayam tersebut sudah siap panen. Namun, ayam tersebut mati kepanasan selama listrik padam tanpa pemberitahuan resmi.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta.

“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.

“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN."

Baca juga: Gelagat Hakim Raden Zaenal Arif Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Nyeri

"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak. Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya.

Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.

Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.

PLN Lalai

Ia menilai tindakan PLN tersebut sebagai bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Nomor 2314 K/Pdt/2013.

“Sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN seharusnya tunduk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik dan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.

Selain itu, PLN juga dianggap melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar mutu.

“Atas dasar itu, kita menggugat PLN untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 784.200.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar secara tunai,” ucap Miswar.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved