Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ucap: Sampean, 'Ahli Apa Ini'

Sosok jaksa Novriantino Jati Pahlevi menjadi sorotan luas usai mendebat keras Ahli Pidana Azmi Syahputra yang dihadirkan di sidang PK Saka Tatal.

Editor: Musahadah
kompas TV
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. 

SURYA.CO.ID - Sosok jaksa Novriantino Jati Pahlevi menjadi sorotan luas usai mendebat keras Ahli Pidana Azmi Syahputra yang dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024). 

Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas hingga menyebut ahli dengan kata 'sampean' di dalam persidangan.

Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.

Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. 

"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi. 

Baca juga: Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim Meski Hanya 1 Novum, Pakar Hukum: Yang Penting Ada

Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara. 

"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati. 

Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d. 

Namun jawaban itu langsung disanggah Jati. 

"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa. 

Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.

Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.  

Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved