Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Percaya Alibinya, 5 Saksi Tenang Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
tribun jabar
5 saksi alibi yang dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan LPSK. 

SURYA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. 

Mereka adalah Teguh Wijaya (TW), Okta Rangga Pratama (OR), Pramudya (PW) dan Ahmad Saefudin (AS) dan D (inisial). 

Dari lima saksi alibi itu, empat diantaranya (selain D)  seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.

Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka.

Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).

Baca juga: Tangisan Hadi Saputra Ungkap Kekejian Iptu Rudiana Cs, Berdarah-darah Dipaksa Minum Air Kencing

Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum.

Sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sebelumnya, empat saksi ini sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (11/9/2024). 

Mereka langsung bergabung dengan tim kuasa hukum pemohon di halaman PN.

Raut wajah mereka terlihat tegang menjelang memberikan kesaksian mereka di muka persidangan.

"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).

Keempat saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016, yang menjadi dasar kasus Vina Cirebon.

Pramudya menegaskan, kesaksian yang akan mereka berikan diharapkan menyakinkan majelis hakim mengenai fakta di malam tersebut.

"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucapnya.

Selain itu, Pramudya juga menyatakan keyakinannya bahwa enam terpidana dalam kasus ini tidak bersalah dan bukan bagian dari geng motor, seperti yang sering disebut-sebut selama proses hukum berlangsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved