Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Percaya Alibinya, 5 Saksi Tenang Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Mereka adalah Teguh Wijaya (TW), Okta Rangga Pratama (OR), Pramudya (PW) dan Ahmad Saefudin (AS) dan D (inisial).
Dari lima saksi alibi itu, empat diantaranya (selain D) seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.
Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka.
Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Tangisan Hadi Saputra Ungkap Kekejian Iptu Rudiana Cs, Berdarah-darah Dipaksa Minum Air Kencing
Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum.
Sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sebelumnya, empat saksi ini sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (11/9/2024).
Mereka langsung bergabung dengan tim kuasa hukum pemohon di halaman PN.
Raut wajah mereka terlihat tegang menjelang memberikan kesaksian mereka di muka persidangan.
"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).
Keempat saksi ini dijadwalkan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016, yang menjadi dasar kasus Vina Cirebon.
Pramudya menegaskan, kesaksian yang akan mereka berikan diharapkan menyakinkan majelis hakim mengenai fakta di malam tersebut.
"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucapnya.
Selain itu, Pramudya juga menyatakan keyakinannya bahwa enam terpidana dalam kasus ini tidak bersalah dan bukan bagian dari geng motor, seperti yang sering disebut-sebut selama proses hukum berlangsung.
Saksi Kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Iptu Rudiana
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.