Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Percaya Alibinya, 5 Saksi Tenang Dilindungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap lima saksi alibi kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
tribun jabar
5 saksi alibi yang dihadirkan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon mendapat perlindungan LPSK. 

Enam terpidana yang mengajukan PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Menurut Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum para terpidana, sidang hari ini akan menjadi momen penting untuk membuktikan kebenaran kesaksian para pemohon terkait malam kejadian.

"Diharapkan saksi-saksi ini bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan para pemohon pada malam kejadian," ujar Jan dalam keterangannya kepada media.

Jan juga menambahkan, bahwa masih ada sebelas saksi lainnya yang akan diperiksa pada sidang-sidang berikutnya, di mana keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap fakta baru dalam kasus ini.

"Kami optimistis keterangan dari saksi-saksi ini akan membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eki," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon menyebabkan delapan orang dijebloskan ke dalam penjara.

Satu orang telah bebas, yakni Saka Tatal, karena hanya mendapat hukuman delapan tahun. Dia masih di bawah umur saat kejadian.

Sedangkan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup.

Sudirman, satu terpidana lainnya juga mengajuga PK tapi berkasnya terpidah. 

Tujuh Terpidana Dilindungi LPSK, Iptu Rudiana Tidak

Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara tv/tribun jabar)

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved