Pembunuhan Vina Cirebon
Make Up Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Tak Luntur Menandakan Hal Ini
Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon terus-terusan menjadi sorotan. Kali ini hakim Rizqa Yunia.
Untuk perkara ini, persidangan tertutup hanya bisa digunakan untuk meomen tanya jawab jika terkait kesusilaan.
Hal ini pernah terjadi saat sidang kasus Sambo dengan terdakwa Putri Candrawati.
Saat itu hakim menutup sidang ketika memeriksa Putri terkait kesusilaan.
"Persidangan secara terbuka, namun khusus terbatas pada tanya jawab tentang kesusilaan baru persidangan ditutup. Setelah selsai baru dibuka kembali," katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim PK terpidana kasus Vina Cirebon diprotes saat sidang pertama Peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon hari ini, Rabu (4/9/2024).
Tiga hakim, yakni Arie Ferdian (ketua), Rizqa Yunia (anggota) dan Galuh Rahma Esti (anggota) diprotes karena akan menggelar sidang PK secara tertutup.
Sidang PK yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB awalnya memeriksa surat kuasa dari terpidana Rivaldy yang diserahkan tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak berdiri tenang di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Setelah itu, ketua mejelis hakim Arie Ferdian menjelaskan bahwa karena dalam salah satu dakwaan tertuang tindak pidana asusila, maka sesuai ketentuan, persidangan tidak terbuka untuk umum alias tertutup.
Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," ucap Arie Ferdian.
Keputusan tersebut langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum para terpidana yang hadir di ruang sidang.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menyampaikan keberatannya secara tegas.
"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena pokok perkara tidak membicarakan tindak pidana asusila," katanya.
Selain itu, lanjut Jutek, di dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana asusila yang dimaksud, tetapi pidana pembunuhan (Pasal 340 KUHP).
"Pada sidang PK Saka Tatal juga terbuka untuk umum," sebut Jutek di muka sidang.
Hakim Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Terpidana Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Arie Ferdian
Hakim Rizqa Yunia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.