Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Mujur Sudirman Usai Kembali ke Lapas Cirebon, Dijaga LPSK 24 Jam, Pengacara Biayai Pengobatan

Perlakuan istimewa didapat Sudirman, terpidana kasus Vina, setelah kembali ke Lapas Cirebon. Dapat penjagaan 24 jam dari LPSK.

Editor: Musahadah
tribun jabar
Sudirman, terpidana kasus Vina akhirnya kembali ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024). 

SURYA.CO.ID - Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapat perlakuan istimewa setelah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, pada Kamis (5/9/2024).

Sudirman kini dalam penjagaan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah permohonannya disetujui. 

Artinya, selain dijaga petugas Lapas, Sudirman juga dijaga selama 25 jam oleh petugas LPSK di dalam penjara. 

Ini berbeda dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya yang mendapatkan perlindungan fisik, namun ketika di Lapas hanya berupa pemantauan saja. 

Tak hanya penjagaan, LPSK juga siap memberikan bantuan psikologis kepada Sudirman.   

Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

"Kami pastikan Sudirman sudah dalam perlindungan LPSK, yang sisinya kami memberikan bantuan psikologis dan pengawasan," ucap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dalam wawancara di Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024). 

Dikatakan Sri Suparyati, meskipun Sudirman dalam kondisi fisik yang sehat, perlu dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Secara fisik, Sudirman sehat, tetapi memang perlu dicek kembali berkaitan dengan medisnya," ujar Sri.

LPSK juga berkoordinasi dengan Lapas untuk mengawal Sudirman dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan.

Menurut Sri, perlindungan ini penting mengingat kondisi mental Sudirman yang dapat mempengaruhi keterangannya.

"Kami ajukan Sudirman karena temukan, inteligensianya cukup rendah."

"Potensi dia dalam konteks mendapatkan tekanan sangat riskan, sehingga dia bisa memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta," jelas dia.

Sri juga menjelaskan, bahwa proses pemindahan Sudirman sudah mulai dilakukan sejak Selasa lalu, setelah keputusan dari pimpinan LPSK pada Senin.

"Sebenarnya sudah mulai dari Selasa kemarin, hanya mungkin rekomendasi suratnya bisa dieksekusi di hari Selasa, tepatnya saat proses pemindahan dari Lapas Banceuy ke Cirebon," katanya.

Terpisah, Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman mengapresiasi LPSK yang memberikan perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana kasus Vina lainnya. 

Jutek juga mengapresiasi LPSK yang akan memberikan bantuan dan perawatan psikologi untuk Sudirman

Diakuinya, dibandingkan terpidana lain, trauma yang dirasakan Sudirman paling berat. 

"Ini memang mentalnya paling terpoukul berat. Pertama, karena keadaan mentalnya memang lemah. Kedua, akibat penyiksaan yang dialami membuat trauma yang sangat membekas," katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (6/9/2024). 

Pihak kuasa hukum, lanjut Jutek sudah mengirimkan surat ke Lapas dan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk meminta izin memberikan pengobatan fisik kepada Sudirman

Hal ini beralasan karena secara medias dia mengeluh sakit punggung akibat penembakan peluru karet yang dialaminya saat proses penyidikan pada 2016 silam. 

Dia berharap pengobatan sudah bisa dilakukan sebelum sidang PK Sudirman yang dimulai tanggal 25 Septembet 2024. 

Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat jawaban dari Kanwil Kemenkumham. 

Jutek memastikan pengobatan yang dilakukan itu pembiayaannya akan ditanggung dari tim kuasa hukum Sudirman sehingga tidak memberatkan negara.  

"Kami sudah tawarkan pembiayaan dari penasehat hukm. Tidak usah dari lapas atau dari negara karena lama nunggunya. Kami perlu membuat klien kami sehar dan bersedia menanggung biaya untuk kami lakukan pemeriksaan tersebut," tegasnya.  

Seperti diketahui, Sudirman tiba sekitar pukul 12.35 WIB menggunakan mobil transportasi pemasyarakatan (transpas) dari Lapas Banceuy Bandung dengan pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini mendampingi Sudirman.

Pantauan di lokasi saat itu, mobil transpas yang membawa Sudirman langsung masuk melalui pintu Utara Lapas Cirebon.

Pintu tersebut segera ditutup rapat setelah mobil masuk, sementara awak media hanya diizinkan mengambil gambar dari luar gerbang.

Beberapa anggota keluarga terlihat menunggu kedatangan Sudirman, termasuk kakaknya, Beny, adiknya, Lilis, serta kedua orang tua mereka.

Beny, kakak kandung Sudirman, mengungkapkan perasaan bahagianya saat melihat adiknya kembali ke Lapas Cirebon dalam keadaan sehat.

Menurutnya, keluarga sudah lama menantikan momen ini.

"Perasaan saya dan keluarga sangat senang serta bahagia, Sudirman sudah ada di Lapas Cirebon."

"Itu memang harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarga," ujar Beny saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (6/9/2024).

Ia juga bercerita mengenai percakapan pertama mereka setelah Sudirman tiba di lapas. 

"Kemarin di dalam lapas setelah Sudirman datang, yang pertama diobrolkan ya menanyakan kesehatannya, ternyata Alhamdulillah sehat."

"Sempat nangis juga terharu," ucapnya.

Beny turut mengapresiasi pelayanan yang diberikan pihak lapas kepada adiknya. 

"Kemarin memang diperiksa dulu sama tim kesehatan lapas, jadi pelayanannya bagus," jelas dia.

Saat ditanya mengenai rencana Peninjauan Kembali (PK), Beny mengonfirmasi bahwa Sudirman siap untuk mengikuti PK. 

"Kalau untuk PK, insyaallah Sudirman siap (menghadapinya)," katanya.

Tak lupa, Beny menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum Sudirman, terutama kepada Otto Hasibuan dan Titin Prialianti. 

"Untuk Peradi, khususnya Pak Otto Hasibuan dan Bu Titin, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak, karena gak ada yang bisa saya perbuat selain mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sudirman yang diwakili oleh Jan S Hutabarat dan Titin Prialianti juga hadir di lokasi dan mengungkapkan bahwa Sudirman dalam keadaan sehat serta siap menghadapi sidang PK yang akan digelar pada 25 September 2024.

"Kami mendapatkan kabar bahwa sebelum berangkat, Sudirman dalam keadaan sehat, bahkan timbul rasa riang gembira untuk kembali ke Lapas Kesambi ini," ucap Jan.

Ia juga menjelaskan, bahwa Sudirman memiliki fakta alibi yang kuat dan berharap sidang PK-nya bisa disatukan dengan enam terpidana lainnya.

"Kami akan mengusahakan kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya, karena pada prinsipnya, pokok perkaranya itu sama," jelas dia.

Diketahui, Polda Jawa Barat meminjam Sudirman untuk penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 21 Mei 2024 bersama enam terpidana lainnya.

Namun, pengembalian Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon baru terlaksana pada 5 September 2024, sementara enam terpidana lainnya telah lebih dulu dipindahkan pada 15 Agustus 2024.

IPW Minta Eks Pengacara Sudirman Dipecat

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta eks  pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar dipecat dari organisasinya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta eks pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar dipecat dari organisasinya. (kolase kompas TV/istimewa)

Sebelumya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuntut agar mantan pengacara Sudirman, terpidana kasus Vian Cirebon, disanksi oleh organisasi advokat yang menaunginya. 

Tak main-main Sugeng Teguh Santoso meminta pengacara ini dipecat dari organisasinya. 

Sugeng berkeyakinan Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.

Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana. 

Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan. 

Baca juga: Diam-diam Sudirman Terpidana Kasus Vina Surati Presiden Jokowi Minta Dibui Disini, Ada yang Menyuruh

"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024). 

Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi. 

Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus. 

"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.  

"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.

Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi. 

"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk kasus Pegi Setiawan, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar. 

Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan. 

Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga. 

Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.  

Hal ini juga mendapat sorotan keras IPW.  

Sugeng melihat di kasus Vina Cirebon ini ada nuansa para penyidik berusaha memeras keterangan terperiksa dengan pendekatan kekerasan.

Dan untuk itu, pasti terpersiksa akana diasingkan dan tidak bisa dibesuk atau ditemui oleh pengacara keluarga, keluarga atau orang lain. 

"Karena dalam praktek pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada luka-luka. Pasti si terperiksa akan mengadu. oleh karena itu akan disembunyikan dan diasingkan. Sampai keteranga diberikan masuk BAP, dinilai cukup kuat dan luka-luka fisik tubuhnya sudah sembuh," katanya. 

Karena itu, IPW menuntut agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindunga, konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya sudirman pulih kembali. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Haru Keluarga saat Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Hadapi Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved