Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu
6 Terpidana kasus Vina Cirebon didampingi LPSK saat sidang PN hari ini. Akankan mereka bisa bebas?
SURYA.co.id - Fakta baru terungkap menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (4/9/2024).
Pemohon, 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan dihadirkan di sidang PK didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan.
Kabar lain, enam terpidana ini sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini, terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi.
Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!
"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024).
Terkait perlindungan LPSK, Jutek memastikan informasi itu baru diterimanya.
"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya.
Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain.
Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024.
Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.
"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso.
Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya.
"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek.
Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Sudirman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.