Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

6 Terpidana kasus Vina Cirebon didampingi LPSK saat sidang PN hari ini. Akankan mereka bisa bebas?

Editor: Musahadah
youtube Nusantara TV
Para terpidana kasus Vina Cirebon akan didampingi LPSK saat sidang PK hari ini, Rabu (4/9/2024). 

SURYA.co.id - Fakta baru terungkap menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (4/9/2024). 

Pemohon, 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan dihadirkan di sidang PK didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan. 

Kabar lain, enam terpidana ini sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024). 

Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini,  terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi. 

Baca juga: Biodata Hakim Arie Ferdian Ketua Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Pesan Susno Duadji: Jangan Ngeyel!

"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024). 

Terkait perlindungan LPSK, Jutek memastikan informasi itu baru diterimanya. 

"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya.  

Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain. 

Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024. 

Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.

"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso

Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya. 

"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek. 

Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved