Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pakar: Sinyal yang Harus Ditangkap Hakim MA

Keputusan LPSK melindungi 7 terpidana kasus Vina Cirebon dinilai pakar hukum pidana Universitas Trisakti sebagai sinyal. Apa maksudnya?

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun jabar
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.

Titin Prialianti mengungkapkan hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon. 

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved