Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pakar: Sinyal yang Harus Ditangkap Hakim MA

Keputusan LPSK melindungi 7 terpidana kasus Vina Cirebon dinilai pakar hukum pidana Universitas Trisakti sebagai sinyal. Apa maksudnya?

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun jabar
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon, ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra

Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.    

Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban. 

"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan  asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024). 

Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Akhirnya 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Didampingi LPSK Saat Sidang PK, Nasib Sudirman Masih Pilu

"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).

"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).

Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.

Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.

Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 
 
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.

Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.

LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung. 

"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).

Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.

"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.

Sudirman di Sidang Terpisah

Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya!
Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya! (kolase istimewa)

Dalam sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Rabu (4/9/2024), tim kuasa hukum terpidana juga meminta agar Sudirman digabung persidangannya. 

Kuasa hukum beralasan perkara Sudirman sama dengan 6 terpidana lain. 

Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. 

Arie Ferdian menolak karena permohonan PK Sudirman baru diajukan lebih lama dari 6 terpisana lain. 

Selain itu, Arie juga beralasan timnya hanya ditugaskan menyidangkan 6 terpidana. 

Sebelumnya, kuasa hukum Sudirman , Titin Prialianti mengatakan tim Peradi telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.

"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).

Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.

Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.

 "Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.

Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.

Titin Prialianti mengungkapkan hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon. 

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved