Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pakar: Sinyal yang Harus Ditangkap Hakim MA

Keputusan LPSK melindungi 7 terpidana kasus Vina Cirebon dinilai pakar hukum pidana Universitas Trisakti sebagai sinyal. Apa maksudnya?

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tribun jabar
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.

"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.

Sudirman di Sidang Terpisah

Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya!
Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya! (kolase istimewa)

Dalam sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Rabu (4/9/2024), tim kuasa hukum terpidana juga meminta agar Sudirman digabung persidangannya. 

Kuasa hukum beralasan perkara Sudirman sama dengan 6 terpidana lain. 

Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim yang diketuai Arie Ferdian. 

Arie Ferdian menolak karena permohonan PK Sudirman baru diajukan lebih lama dari 6 terpisana lain. 

Selain itu, Arie juga beralasan timnya hanya ditugaskan menyidangkan 6 terpidana. 

Sebelumnya, kuasa hukum Sudirman , Titin Prialianti mengatakan tim Peradi telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.

"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).

Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.

Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.

 "Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved