Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Sudirman 'Tertinggal' Saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Sidang PK, Ini Janji Temannya

Sudirman satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang belum bisa menjalani sidang PK besok. Begini nasibnya!

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya! 

"Harapannya dengan doa bersama nanti malam jelang PK besok, agar buat mereka semangat dan support moral mereka dan keluarga terpidana juga bisa kuat menghadapinya."

"Selain itu, agar terus semangat dan percaya diri dan PK-nya dikabulkan, termasuk Saka Tatal," katanya.

Saksi Baru Siap Bersaksi

Saksi baru kasus vina Cirebon banyak bermunculan menjelang sidang PK. Ini saran pakar hukum pidana!
Saksi baru kasus vina Cirebon banyak bermunculan menjelang sidang PK. Ini saran pakar hukum pidana! (kolase nusantara TV)

Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, sejumlah saksi baru sudah dipersiapkan untuk bersaksi di persidangan. 

Salah satunya, Adi Haryadi, saksi yang mengaku melihat langsung kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, pada 27 Agustus 2024. 

Adi Haryadi mengaku berada di dekat lokasi kecelakaan karena sedang beristirahat dalam perjalanan ziarah ke makam-makam wali. 

Kemunculan Adi Haryadi menjadi tanda tanya karena baru ada setelah 8 tahun kasus ini berjalan. 

Akankah kesaksian Adi valid dan bisa meyakinkan majelis hakim PK? 

Baca juga: Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya

Menurut Pakar Hukum Pidana Heri Firmansyah, keterangan Adi ini harus diuji.

"Apakah keterangan yang diberikan relefan dan apakah kualifikasi keterangan ini juga bisa memberikan pernyataan yang tepat berkaitan peristiwa hukum yang terjadi," kata Heri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (2/9/2024). 

Menurut Heri, Adi perlu dikonfrontir dengan keterangan-keterangan lain. 

"Pemanggilan Adi ini penting, sebelum dijadikan bahan materi bukti PK. Ini perlu dichallenge keterangan. 
Jangan sampai ujug-ujug hadir. Kemarin kemana aja," kata Heri. 

Menurut Heri, selama keterangan Adi belum didengar di persidangan, belum bisa diambil kesimpulan. 

"Tentu akan dinilai bobot atau sustansi yang disampaikan. Apakah benar, melihat dengan mata kepala sendiri. 
Kok bisa berada di tempat kejadian? relefansi kehadiran di situ. Bisa membuat terang benderang atau tidak?," katanya. 

Heri mengingatkan juga untuk menjaga Adi secara mental karena biasanya saksi yang belum pernah menjadi saksi di persidangan, hal ini akan menjadi masalah sendiri. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved