Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya

Ini lah rekam jejak Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang meminta eks pengacara Sudirman dikeluarkan dari organisasi advokat.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta eks pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar dikeluarkan dari organisasi advokat. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta eks pengacara Sudirman dikeluarkan dari organisasi advokat. 

Pernyataan Sugeng Teguh Santoso ini menyusul adanya dugaan eks pengacara Sudirman yang merupakan tunjukan Polda Jabar ini telah menghambat hak terpidana. 

Seperti diketahui, penunjukan pengacara ini diduga dilakukan Polda Jabar tanpa persetujuan pihak keluarga. 

Sudirman tiba-tiba diminta mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan menyetujui pengacara tunjukan Polda Jabar tersebut. 

Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan. 

Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina

Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga. 

Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.  

Sugeng Teguh Santoso berkeyakinan, Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.

Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana. 

Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan. 

"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024). 

Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi. 

Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus. 

 "Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.  

"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved