Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Sudirman 'Tertinggal' Saat 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Sidang PK, Ini Janji Temannya

Sudirman satu-satunya terpidana kasus Vina Cirebon yang belum bisa menjalani sidang PK besok. Begini nasibnya!

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Sudirman tidak bisa menjalani sidang PK bersama 6 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. Ini sebabnya! 

SURYA.co.id - Kondisi Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjadi sorotan jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok, Rabu (4/9/2024). 

Pasalnya, dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup, hanya Sudirman yang belum menjalani sidang PK besok.

Hal ini beralasan karena permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (28/9/2024). 

Sementara enam terpidana kasus Vina lainnya yakni, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy, sudah mengajukan permohonan PK sejak 14 Agustus 2024.

Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.

Baca juga: Imbas Banyak Saksi Baru Kasus Vina Jelang Sidang PK, Pakar Usul Dikonfrontir, Susno Duadji Optimis

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon. 

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

Sementara untuk sidang PK besok, enam terpidana mengaku sudah siap. 

  "Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar Titin yang juga anggota tim hukum dari Peradi untuk kasus Vina , Selasa (3/9/2024).

Titin yang merupakan pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus, termasuk Sudirman dan Saka Tatal, mengungkapkan, para terpidana sedari awal mengakui bahwa mereka bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.

Terkait dengan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan di sidang sebelumnya meskipun kurang mendapat perhatian media.

"Tetapi ketika saya buka lagi pleidoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas dia.

Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.

Sebelumnya, enam terpidana resmi mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat mengubah jalannya kasus, Rabu (14/8/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved