Pembunuhan Vina Cirebon

Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Didesak Tetapkan Dede Tersangka, Ini Pertimbangannya

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede Riswanto sebagai tersangka kesaksian palsu. 

Editor: Musahadah
kolase youtube kang dedi mulyadi channel/istimewa
Dede mengaku diminta Iptu Rudiana menyebut nama 8 tersangka di kasus Vina Cirebon. Kini, Bareskrim diminta segera tetapka Dede sebagai tersangka. 

SURYA.co.id - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon akan dimulai pada Rabu (4/9/2024). 

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede Riswanto sebagai tersangka kesaksian palsu. 

Dalam kesaksian sebelumnya, Dede bersama Aep Rudiansyah mengaku melihat peristiwa mengejaran dan pelemparan batu sebelum korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky ditemukan sekarat di Jembatan Talun 2016 silam. 

Kesaksian Dede dan Aep ini lah yang menjadi dasar 7 terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kini, setelah delapan tahun berlalu, Dede mengakui bahwa kesaksiannya itu palsu dan dia hanya mengikuti skenario Aep dan Iptu Rudiana. 

Baca juga: Aep dan Iptu Rudiana Tak Berkutik Lagi, Dede Ngaku Punya Bukti Pamungkas Soal Kasus Vina Cirebon

Namun, sebelum mengaku, pihak kuasa hukum para terpidana telah melaporkan Dede dan Aep ke Bareskrim Polri terkait kesaksian palsu tersebut. 

Jutek Bongso,  kuasa hukum para terpidana meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede sebagai tersangka.

"Kami melaporkan sebelum dia mengaku depan media dan datang ke Kang Dedi Mulyadi. Dan dia sudah mengaku di depan umum dan tim kuasa hukum bahwa kesaksiannya saat itu palsu," kata Jutek dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (30/8/2024). 

Menurut Jutek, dengan Dede menjadi tersangka, maka akan ada bukti yang terkonfirmasi bahwa  kesaksian yang digunakan untuk menghukum 7 terdakwa adalah kesaksian palsu. 

"Belum terlambat Bareskrim, untuk segera lah diperiksa dan ditetapkan tersangka," pinta Jutek. 

Jutek mengapresiasi kinerja bareskirim dan penyidik yang sudah bergerak untuk menerima dan menindaklanjuti laporannya terhadap Dede dan Aep.

Karena itu, saat ini pihaknya berharap kecepatannya ditambah untuk segera menetapkan tersangka terhadap Dede. 

"Kami harap speed ditambah lagi, Pak kabareskrim, Pak Kapolri dan penyidik untuk mengejar demi keadilan,"tegasnya. 

Menurut Jutek, sudah jelas bahwa Dede mengaku memberikan keterangan palsu, sehingga polisi tidak usah berlama-lama untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

"Kalau dede sudah ditetapkan tersangka, Aep tnggal nunggu waktu diperiksa dan jadi tersangka," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved