Pembunuhan Vina Cirebon
Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Didesak Tetapkan Dede Tersangka, Ini Pertimbangannya
Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Dede Riswanto sebagai tersangka kesaksian palsu.
Jutek memastikan sudah siap menjalani sidang PK untuk 7 terpoidana kasus Vina.
Dia memiliki tiga alasan mengajukan PK, yakni bukti baru (novum), kekhilafan hakim dan putusan yang saling bertentangan.
Terkait novum, dia sudah memiliki banyak bukti atau keadaan baru yang membuat para terpidana nantinya bisa bebas dari pidana.
Sementara untuk kekhilafan hakim, adalah apa yang seharusnya dipertimbangkan, tapi tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
"Kami juga melihat putusan dari para terpidana ini saling bertentang. Misalnya membunuh dengan golok. Tentu ada alat bukti goloknya. Dibacok, harus ada bekas bacokannya. Perkosaan ada peran masing-masing disampaikan, tapi kami menemukan peran Pegi Perong yang sangat signifikan. Dalam putusan satu dia turut serta dalam perkosaan. Tapi di putusan lain dia tidak terlibat, tapi hanya meraba-raba memegang tubuh Vina. Warna motor Eky saja berubah-ubah di tiap putusan," ungkap Jutek.
Dede Punya Senjata Rahasia
Di bagian lain, Dede, ternyata memiliki bukti pamungkas yang memperkuat pengakuannya terkait kasus Vina Cirebon.
Aep dan Iptu Rudiana yang menyerangnya, dipastikan tak bisa berkutik lagi.
Dede memiliki saksi yang bisa membuktikan ia tidak berbohong soal keterangannya di tahun 2016
Pada saat kasus Vina tersebut bermula, Dede mengatakan sedang berada di rumah orang tuanya karena merasa tidak enak badan.
Diketahui, Dede dan Aep bekerja di sebuah tempat pencucian mobil dan motor, dekat lokasi kematian Vina dan Eky.
Baca juga: Dulu Pasang Badan saat Dede Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Kini Malah Dilema: Saya Gak Bisa
Adapun keberadaan Dede di rumah orang tuanya itu dibuktikan dengan keterangan dari sang ibu.
"Seingat saya, tanggal 31 Agustus itu Dede di rumah, terus badannya lagi meriang.
Jadi seharian itu nggak kemana-mana," kata ibu Dede, dalam tayangan YouTube Dedi Mulyadi Channel.
Jika keterangan tersebut benar, maka tidak mungkin Iptu Rudiana menemuinya pada tanggal 31 Agustus 2016.
Dede Riswanto
Saksi Kasus Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Jutek Bongso
Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.