Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi
Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan. Ajukan PK dengan didukung 120 pengacara Peradi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Hanya gara-gara Sudirman mengaku memukul Eky.
Hal itu justru membuat mantan Wakapolri Oegroseno heran.
Diketahui, Sudirman, satu dari tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon disebut kini ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Sudirman belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) diduga karena pengakuannya delapan tahun silam memukul Eky sebanyak enam kali. Sudirman disebut juga memiliki keterbelakangan mental.
"Sudirman ini infonya, mengakui telah memukul enam kali ke korban saat peristiwa itu tapi tidak membunuh," kata Kuasa hukum keluarga Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV.
Baca juga: Pantesan Sudirman Tetap Ngaku Terlibat Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Penyiksaan Luar Biasa
Pengakuan Sudirman ini menghalangi Jutek Bongso mengajaknya ikut bergabung dengan enam terpidana lain.
Karena pengakuan itu, penasihat hukum Sudirman, Wilson Tambunan, berupaya mencari novum terkait pemukulan itu.
"Ini yang membuat kita beda kan tidak mungkin dia (Sudirman) lewat kami sedangkan kami berjuang terhadap enam terpidana yang tidak mengakui ya kita adu fakta aja apa yang terjadi karena kami hadirkan banyak novum dan banyak hal utk membuktikan para terpidana ini tidak ad di lokasi dan bukan mereka melakukan pembunuhannya," ujarnya.
"Bahkan saat ini banyak saksi, banyak bukti yang menyampaikan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan tapi adalah kecelakaan murni, seperti hasil penyelidikan awal di olah tkp pertama oleh Polres Sumber," jelasnya lagi.
Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Purn Oegroseno heran terhadap Wilson Tambunan dan Polda Jabar yang masih menahan Sudirman dan tak disatukan dengan enam terpidana lainnya.
"Saya denger cerita (Sudirman dipisahkan) juga heran, apakah Sudirman ini dalam kondisi sehat mental jasmani kira-kira gitu. Jadi, dia mengakui memukul tapi kan hanya keterangan dia, hanya mengakui saja, pengakuan ini hanya satu alat bukti," ujarnya.
Oegro, sapaan akrabnya, melanjutkan pengakuan Sudirman lemah karena tidak diperkuat alat bukti lain.
Eks Kadiv Propam tersebut juga mengatakan Sudirman tidak bisa serta merta dikatakan sebagai pelaku karena didasarkan dari pengakuannya saja.
"Harus dibuktikan dengan dua alat bukti, ada enggak? Yang mengatakan dia memukul ini yang sampai sekarang tidak terbukti. Scientific Crime Investigation ini tidak pernah dibuktikan di sini," lanjutnya.
"Pengakuan nanti hanya di akhirat aja, kalau di dunia pengakuan sebagai keterangan saksi satu aja enggak cukup minimal dua alat bukti," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.