Pembunuhan Vina Cirebon
Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi
Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan. Ajukan PK dengan didukung 120 pengacara Peradi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Bahkan mereka berpelukan sambil menangis saat pertama kali bertemu.
"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.
Baca juga: Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri yang Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.
"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.
Surat pernyataan yang ditulis Sudirman itu kemudian dibawa oleh Titin Prialianti ke Peradi untuk diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Kini, Sudirman pun surah resmi kembali mempercayai kuasa hukumnya kepada Titin.
"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.
Dengan adanya surat kuasa itu, Titin dan Peradi pun akan segera mengajukan PK Sudirman.
"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.
Kini, Titin dan tim pengacara dari Peradi tengah mengusahakan agar Sudirman segera dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi.
Sementara untuk pengakuan Sudirman di praperadilan Pegi Setiawan, Titin mengaku kliennya itu terpaksa.
"Dia bilang terpaksa ngaku karena dilempar batu dan disiram air panas," tandasnya.
Sempat Tak Bisa Ajukan PK

Sebelumnya, nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon,memang benar-benar ngenes.
Setelah dikabarkan 'raib' dan tak diketahui keberadaannya, Sudirman kini malah dinyatakan tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.