Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi

Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan. Ajukan PK dengan didukung 120 pengacara Peradi.

kolase Tribunnews
Kolase foto Sudirman, Terpidana kasus Vina Cirebon. Akhirnya Bisa Melawan di Kasus Vina Cirebon, Sudirman Ajukan PK Didukung 120 Pengacara Peradi. 

SURYA.co.id - Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon akhirnya bisa melakukan perlawanan.

Ia akhirnya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

Tak sendirian, Sudirman didukung juga 120 pengacara dari Peradi.

Langkah awal perlawanan Sudirman ditandai dengan pencabutan kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

Baca juga: Pantesan Keluarga Masih Bingung Penyebab Kematian Vina Cirebon Meski 8 Tahun Berlalu: Banyak Saksi

Kubu Sudirman juga bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.

Perlawanan ini dilakoni Sedirman setelah sulit ditemui dan dikabarkan hidupnya penuh dengan kemewahan.

Perlawanan Sudirman ini diungkap Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Awalnya Sudirman sulit ditemui sejak dipindahkan ke rutan Polda Jabar pada 23 Mei 2024 lalu.

Sudirman sempat hanya bisa ditemui oleh ibu dan ayahnya saja di ruangan Dirkrimum Polda Jabar.

Baca juga: Sosok Hibnu Nugroho Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon

Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung, Sudirman juga sempat sulit ditemui.

Keluarganya sempat tak bisa menjenguk lantaran adanya surat pernyataan yang ditulis Sudirman bahwa dia tidak mau ditemui siapapun.

Akhirnya setelah bernegosiasi dengan petugas di Lapas Banceuy, Titin Prialianti pun berhasil menemui Sudirman.

"Saya tanya Sudirman, katanya 'iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu'," kata Titin, Senin.

Padahal Sudirman sendiri mengaku ingin bertemu dengan kakaknya dan kedua orangtuanya.

Bahkan mereka berpelukan sambil menangis saat pertama kali bertemu.

"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.

Baca juga: Sepak Terjang Oegroseno Eks Wakapolri yang Sentil Propam Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.

"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.

Surat pernyataan yang ditulis Sudirman itu kemudian dibawa oleh Titin Prialianti ke Peradi untuk diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Kini, Sudirman pun surah resmi kembali mempercayai kuasa hukumnya kepada Titin.

"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.

Dengan adanya surat kuasa itu, Titin dan Peradi pun akan segera mengajukan PK Sudirman.

"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.

Kini, Titin dan tim pengacara dari Peradi tengah mengusahakan agar Sudirman segera dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi.

Sementara untuk pengakuan Sudirman di praperadilan Pegi Setiawan, Titin mengaku kliennya itu terpaksa.

"Dia bilang terpaksa ngaku karena dilempar batu dan disiram air panas," tandasnya.

Sempat Tak Bisa Ajukan PK

Kolase foto Sudirman. Pantesan Sudirman Tetap Ngaku Terlibat Kasus Vina Cirebon, begini kata kuasa hukumnya.
Kolase foto Sudirman. Pantesan Sudirman Tetap Ngaku Terlibat Kasus Vina Cirebon, begini kata kuasa hukumnya. (kolase TikTok)

Sebelumnya, nasib Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon,memang benar-benar ngenes.

Setelah dikabarkan 'raib' dan tak diketahui keberadaannya, Sudirman kini malah dinyatakan tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hanya gara-gara Sudirman mengaku memukul Eky.

Hal itu justru membuat mantan Wakapolri Oegroseno heran.

Diketahui, Sudirman, satu dari tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon disebut kini ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Sudirman belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) diduga karena pengakuannya delapan tahun silam memukul Eky sebanyak enam kali. Sudirman disebut juga memiliki keterbelakangan mental.

"Sudirman ini infonya, mengakui telah memukul enam kali ke korban saat peristiwa itu tapi tidak membunuh," kata Kuasa hukum keluarga Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV.

Baca juga: Pantesan Sudirman Tetap Ngaku Terlibat Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Penyiksaan Luar Biasa

Pengakuan Sudirman ini menghalangi Jutek Bongso mengajaknya ikut bergabung dengan enam terpidana lain. 

Karena pengakuan itu, penasihat hukum Sudirman, Wilson Tambunan, berupaya mencari novum terkait pemukulan itu. 

"Ini yang membuat kita beda kan tidak mungkin dia (Sudirman) lewat kami sedangkan kami berjuang terhadap enam terpidana yang tidak mengakui ya kita adu fakta aja apa yang terjadi karena kami hadirkan banyak novum dan banyak hal utk membuktikan para terpidana ini tidak ad di lokasi dan bukan mereka melakukan pembunuhannya," ujarnya. 

"Bahkan saat ini banyak saksi, banyak bukti yang menyampaikan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan tapi adalah kecelakaan murni, seperti hasil penyelidikan awal di olah tkp pertama oleh Polres Sumber," jelasnya lagi. 

Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Purn Oegroseno heran terhadap Wilson Tambunan dan Polda Jabar yang masih menahan Sudirman dan tak disatukan dengan enam terpidana lainnya. 

"Saya denger cerita (Sudirman dipisahkan) juga heran, apakah Sudirman ini dalam kondisi sehat mental jasmani kira-kira gitu. Jadi, dia mengakui memukul tapi kan hanya keterangan dia, hanya mengakui saja, pengakuan ini hanya satu alat bukti," ujarnya.

Oegro, sapaan akrabnya,  melanjutkan pengakuan Sudirman lemah karena tidak diperkuat alat bukti lain. 

Eks Kadiv Propam tersebut juga mengatakan Sudirman tidak bisa serta merta dikatakan sebagai pelaku karena didasarkan dari pengakuannya saja. 

"Harus dibuktikan dengan dua alat bukti, ada enggak? Yang mengatakan dia memukul ini yang sampai sekarang tidak terbukti. Scientific Crime Investigation ini tidak pernah dibuktikan di sini," lanjutnya. 

"Pengakuan nanti hanya di akhirat aja, kalau di dunia pengakuan sebagai keterangan saksi satu aja enggak cukup minimal dua alat bukti," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved