Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
4 Fakta Bikin Komisi Yudisial Minta Mahkamah Agung Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY. Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya
kasus Ronald Tannur
Hakim Kasus Ronald Tannur
KY rekom pemecatan 3 hakim PN Surabaya
Ronald Tannur divonis bebas
surabaya.tribunnews.com
Surabaya
BREAKING NEWS 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Periksa Belasan Orang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Talkshow Tribun Series : Menguak Persekongkolan Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Orang Datangi di PN Surabaya Pasca Putusan Bebas Gregoris Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.