Pembunuhan Vina Cirebon
Sindir Keras Razman Nasution yang Sebut Bukti Chat Vina Rahasia Negara, Susno Duadji: Bani Inkrah
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menjelaskan perkataannya yang menyebut pengacara Razman Nasution Cs sebagai kelompok bani inkrah.
"Alat bukti itu kan dibacakan terbuka di dalam sidang peradilan 2017 dalam pengadilan negeri yang bersifat terbuka untuk umum bukan diselintut untuk rahasia."
"Tidaklah, terbuka untuk umum dan BAP itu kan dikasih ke jaksa penuntut, kepada advokat dan juga surat dakwaan termasuk tuntutan dikasih juga ke advokat," kata Susno seperti dikutip dari Youtube Channelnya yang tayang pada Minggu (18/8/2024).
Maka dari itu, Razman yang menyebut dokumen itu masuk ke dalam kategori rahasia termasuk golongan Bani Inkrah.
"Sifatnya (Bani Inkraht) senang lihat orang susah, susah lihat orang senang. Apa ruginya kalau ini bisa dibuktikan benar bahwa itu bukan perkara pembunuhan dan terpenjara ini bukan lah pelakunya. Jika memang murni terbukti secara hukum, senang apa tidak?" tanyanya.
Eks Kapolda Jawa Barat periode 2008 itu mengatakan Razman dan pihak yang getol menyerang kubu terpidana seharusnya senang jika orang tidak bersalah dibebaskan karena alat bukti baru berupa chat Vina ini.
Namun, Susno menilai mereka selalu mencari pembenaran ketimbang kebenaran.
"Kalau dicari-cari kesalahannya, tidak sah lah, rahasia negara lah, bukan novum lah, novum ditolak lah, ini patut dicurigai kelompok Bani Inkracht. Mereka sangat mendewakan putusan yang sudah inkracht," tambahnya.
Susno memastikan bukti chat yang ditemukan Edwin Partogi itu sangat sah karena sudah ada dalam berkas perkara.
Artinya, bukti ini sudah ada di kantong penyidik, jaksa penuntut, hakim banding pertama sampai kasasi.
Bukti chat ini disebut bukti baru atau novum yang bisa dipakai terpidana untuk peninjauan kembali (PK).
Susno justru mempertanyakan kenapa bukti yang sangat penting ini hanya ada di lampiran berkas tanpa digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik.
Padahal, bukti yang sudah ada di dalam berkas itu didapatkan secara sah.
Dan, anehnya justru ada sms yang tidak ada dokumennya tapi dipakai untuk membuktikan adanya pembunuhan berencana, yakni sms dari Andi (DPO fiktif) kepada Sudirman.
Di penjelasan perkara disebutkan adanya sms itu, tapi tidak dijelaskan berapa nomor telpon serta tidak ada dokumen yang dilampirkan.
"Ini kan ngarang. Yang tidak ada dibuat, yang ada tidak digunakan," tegasnya.
Susno Duadji
Razman Nasution
kasus Vina Cirebon
Bukti Chat Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Iptu Rudiana
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.