Pembunuhan Vina Cirebon

Buntut Pitra Romadoni Klaim Helm Eky Tak Rusak, Pemilik Minta Ganti Rp 12 Juta, Sebut Hancur Parah

Fransiskus Marbun, pemilik helm yang dipakai Eky saat tewas bareng Vina Cirebon meminta Pitra Romadoni ganti rugi Rp 12 juta

Editor: Musahadah
kolase youtube uya kuya/tribunnews
Pitra Romadhoni diminta ganti rugi Rp 13 juta oleh pemilik helm yang dipakai Eky saat tewas bersama Vina Cirebon. 

Frans menduga kerusakan di bagian depan helm Eky itu tidak mungkin karena pukulan, sebab kondisi helm full face sangat keras dan bagian depan menyatu dengan bagian belakang. 

Frans justru menduga kerusakan di bagian depan helm itu disebabkan karena benturan yang sangat keras. 

Sementara luka di kepala bisa jadi disebabkan karena benturan, sebab helm full face biasanya tidak bisa menutup seluruh kepala bagian belakang,  

Frans juga menyebut kondisi Eky saat itu mukanya bengap dan beberapa giginya rontok. 

Frans saat itu hanya berpikiran kalau Eky tewas karena kecelakaan. 

Terpisah, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga menyoroti sebuah helm warna merah putih yang dipakai Eky hancur di bagian depan. 

"Saksi Fransiskus yang dipanggil Batak itu mengatakan helmnya pecah di bagian depan," katanya seperti dikutip dari Channel Youtube-nya yang tayang pada Selasa (12/8/2024). 

Namun, kata Susno, 'kaum Inkrah' atau Kubu Rudiana yang selalu berpatokan pada isi putusan, tak sependapat dan bersikeras bahwa helm tersebut masih utuh. Tidak terlihat pecah di bagian depan. 

Susno pun menyindir 'kaum Inkrah', yang hanya terpaku ke dalam putusan pengadilan, tanpa mencari kebenaran. 

"Tetapi kaum inkrah ngotot helm enggak pecah, yang enggak pecah itu di belakang, yang pecah di depan. Saya heran juga dengan kaum inkrah ini, apa sih untungnya ngotot-ngotot-an helm tidak pecah, 'tidak mungkin kecelakaan, itu pembunuhan' (kata kaum Inkrah)," ujar Susno. 

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) periode 2008 itu menilai bahwa kubu seberang, yang berpihak pada Iptu Rudiana, senang melihat para terpidana terbelenggu seumur hidupnya di dalam bui. 

Padahal, kejahatan itu ternyata diragukan dan banyak kejanggalan dalam isi putusan. 

"Senang lihat orang sengsara dipenjara, sengsara lihat orang senang," katanya lagi. 

Selain bukti helm milik Batak yang pecah di bagian depan, isi chat Vina dan Widia, sahabatnya, yang sudah diekstraksi mengubah 180 derajat kasus tersebut. 

Susno menegaskan bahwa ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon seharusnya dibebaskan, mereka tidak terbukti bersalah. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved