5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa

3 Guru Besar Ubaya Diperiksa Kemendikbudristek, Klarifiksi Rektor: Ada Kesalahan Input Data di Pusat

Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek telah melakukan uji petik untuk fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Rektor Ubaya Ir Dr Benny Lianto MMBAT 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan uji petik untuk fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Tak hanya memanggil guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan Universitas Ciputra (UC), Itjen dikti juga mengunjungi sejumlah kampus yang ditemukan kejanggalan data dalam proses pengajuannya, salah satu kampus di Surabaya yang didatangi yaitu Universitas Surabaya.

Rektor Ubaya, Dr Benny Lianto, membenarkan adanya kunjungan Itjen Kemendikbudristek ke kampusnya pada bulan Juli 2024.

Baca juga: Isu Pemberian Guru Besar Diduga Ada Pelanggaran Akademik, Pergubi: Kemendikbud Segera Fact Finding

Dikatakannya, sebanyak tiga guru besar diperiksa Itjen Kemendikbudristek karena diduga publikasi yang dijadikan syarat pengajuan guru besar bermasalah.

"Ya di Ubaya ada uji sampel, dan tiga guru besar yang diklarifikasi. Hasilnya semua baik dan tidak ada masalah. Semua diperiksa, di kampus semua dokumen diberikan, proses internal kami ketat kalau sudah sampai pusat pastinya tidak ada masalah, " ungkapnya ditemui SURYA, Jumat (9/8/2024).

Dikatakannya, Benny, uji sampel ini dilakukan karena jurnal yang diambil asesor merupakan jurnal yang tidka berkualitas, padahal para guru besar Ubaya memiliki banyak jurnal yang bagus.

"Jadi kesalahan input jurnal dari asesor di pusat. Soalnya guru besar kami memiliki banyak jurnal bagus yang tidak dimasukkan dalam sistem padahal ada nilai poinnya.Itu saja sih dan itu sudah clear,"tegasnya.

Dengan beredarnya pemeriksaan fakta guru besar abal-abal tersebut, dikatakan Benny cukup merugikan nama baik kampusnya, sehingga ia meminta agar masyarakat bertanya langsung ke institusi jika menemukan berita meragukan.

"Masyarakat perlu mengkroscek langsung ke perguruan tinggi jangan langsung percaya dengan kabar yang beredar. Kami sangat siap menjelaskan karena proses seleksi kami sangat ketat," lanjutnya.

Pihaknya berharap para dosen yang menjadi guru besar harus orang terpilih dan berkualitas karena prosesnya panjang dan tidak boleh instan, sehingga ia meminta agar pejabat ataupun petugas berwenang yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengurangi proses pengajuan guru besar bisa ditindak tegas.

"Mereka yang menyalahgunakan dan bertindak hal yang menyimpang harus ditindak dengan tegas," katanya.

Ke depan Ubaya akan tetap berkomitmen mencetak guru besar berkualitas dengan target 55 guru besar di tahun 2027.

"Peraturan guru besar terus berubah, Ubaya konsisten mencetak 55 guru besar hingga 2027 dengan menjaga kualitasnya karena yang kami ajukan bukan instan ada prosesnya, dan mereka orang-orang terbaik di bidangnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa-Rabu (30-31/7/2024) lalu.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024, sejumlah guru besar PTS di Surabaya dipanggil dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, lima orang guru besar tersebut, rinciannya empat guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan seorang guru besar asal Universitas Ciputra (UC) Surabaya.

Para guru besar yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024), yakni merupakan guru besar asal Universitas Hang Tuah Surabaya.

Mereka itu, Prof SR, Prof BS, Prof AS, dan Prof Ch, sedangkan seorang guru besar dari Universitas Ciputra Surabaya yang dimintai keterangan, yakni Prof WE pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Mereka dipanggil oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved