Kasus Pesta Gay di Surabaya

Kasus Pesta Gay di Hotel Surabaya, Nama 34 Tersangka Tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan

Satu per satu nama 34 tersangka tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tudingan kasus pornografi. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polrestabes Surabaya
DIGEREBEK - Polisi saat menggerebek 34 laki-laki sedang menggelar acara pesta gay di hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025). Satu per satu nama 34 tersangka tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tudingan kasus pornografi. 

Ringkasan Berita:
  • UPDATE Kasus pesta gay yang digeberek polisi di Hotel kawasan Ngagel Surabaya, MInggu (19/10/2025). 34 tersangka tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tudingan kasus pornografi.
  • Sejumlah barang bukti telah diamankan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, menyebut penggerebekan dan proses hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan norma masyarakat
  • Pemberkasan kasus masih dalam proses. Setelah selesai, akan dibawa ke kejaksaan

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satu per satu nama 34 tersangka tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tudingan kasus pornografi. 

Sebanyak 34 tersangka itu terkait kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek aparat di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025)

Ada yang berkasnya tipis, ada pula yang tebal, tergantung konstruksi peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam pesta seks sesama laki-laki yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Ngagel Surabaya itu.

Manajemen Hotel di Ngagel Surabaya Ikut Diperiksa

Setidaknya sejak 23 Oktober lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangani kasus ini.

Baca juga: 8 Fakta Pesta Gay di Kamar Hotel Di Surabaya: 34 Tersangka 29 Positif HIV, 6 Pria Jadi Wanita

Pekan lalu, penyidikan tidak hanya fokus pada 34 tersangka, tetapi juga mencakup enam pihak dari manajemen hotel yang turut diperiksa untuk memastikan pihak hotel tidak mengetahui acara tersebut sebelumnya.

Pesta berlangsung di dua kamar yang memiliki connecting door, memungkinkan para peserta berpindah antar kamar secara privat.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan untuk mendukung proses hukum.

Baca juga: 29 Peserta Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Pemkot Genjot Pencegahan pada Kelompok Berisiko

Jaga Ketertiban dan Tegakkan Norma Masyarakat

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto, menegaskan penggerebekan dan proses hukum dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan norma masyarakat.

Hasil interogasi menunjukkan, para tersangka tidak memiliki motif keuntungan ekonomi; baik penyelenggara maupun peserta datang semata-mata untuk memenuhi hasrat pribadi.

Baca juga: Pakar Psikologi UM Surabaya : Kasus Pesta Gay di Surabaya Tak Sekadar Pelanggaran Moral

Terkait isu kesehatan, Kasat Eddy menekankan, penyakit seperti HIV tidak menular selama tidak ada kontak langsung.

Pemberkasan Kasus Dalam Proses

Penegakan hukum tetap dijalankan, namun semua proses dilakukan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Kaitannya dengan kesehatan, kalau pun mereka punya penyakit, hal itu juga menjadi tanggung jawab bersama. Proses hukum dijalankan untuk memberikan perlindungan sekaligus mengajak mereka sadar,” terang Kasat Eddy, yang juga ayah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. 

Untuk urusan kesehatan, polisi memang memiliki bidang kesehatan internal, termasuk rumah sakit sendiri, sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan tersangka.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menambahkan bahwa pemberkasan kasus masih dalam proses.

“Terkait itu, sampai sekarang masih pemberkasan,” ucapnya. Setelah pemberkasan selesai, berkas akan dikirim ke jaksa.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved