Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim Meski Hanya 1 Novum, Pakar Hukum: Yang Penting Ada

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. Meski hanya 1, yang penting ada.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/Tribun Cirebon
Saka Tatal dan pengacaranya (kiri) Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (kanan0 

SURYA.CO.ID - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Keyakinan Azmi Syahputra disampaikan saat hadir dalam sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Negeri Cirebon.  

"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi, dikutip dari Tribun Jabar.

Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.

"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?" ucapnya.

Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.

"Ini yang menjadi penting, lo, di mana, kok, ada surat dakwaannya fiktif? Karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti, kan, ada manipulasi dan kebohongan."

Baca juga: Yakin 1000 Persen Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Pihak Iptu Rudiana Singgung soal Lendir di Tubuh

"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.

Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

Saksi Aldi menyebut dua penyidik kejam yang menganiaya dia dan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Saksi Aldi menyebut dua penyidik kejam yang menganiaya dia dan para terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase kompas.com/istimewa)

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya. 

Iptu Rudiana mengaku tak mengenal Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini memojokkannya.
Iptu Rudiana mengaku tak mengenal Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon yang kini memojokkannya. (kolase instagram)

Susno Duadji Juga Yakin

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga meyakini (PK) Saka Tatal akan dikabulkan.

"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," kata Susno dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, pada Jumat (19/7/2024). 

Menurut Susno, hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal harus mampu membuktikan adanya pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dituduhkan di dakwaan. 

"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.

Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tegas Susno. 

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar karena dugaan pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP)  dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalau gak mati," lanjut kata Susno.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi ahli, Susno belum bisa mengabulkan.

Menurutnya, dia adalah seorang praktisi, bukan ahli yang memang memiliki keahlian tersendiri dan pengakuan.  

"Saya ucapkan terimakasih dan saya senang, saya bangga. Tetapi ada kepentingan yang lebih besar lagi," katanya. 

Mendapat jawaban ini, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti bisa menerimanya.

"Saya sangat menghormati apa yang bapak sampaikan. Walaupun demikian, apa yang bapak sampaikan di media, ini menjadi suport yang luar biasa untuk PK Saka Tatal. Terimaksih bapak sudah menguatkan kami semua," ucap Titin. 

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved