Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim Meski Hanya 1 Novum, Pakar Hukum: Yang Penting Ada

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. Meski hanya 1, yang penting ada.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/Tribun Cirebon
Saka Tatal dan pengacaranya (kiri) Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (kanan0 

SURYA.CO.ID - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Keyakinan Azmi Syahputra disampaikan saat hadir dalam sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Negeri Cirebon.  

"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi, dikutip dari Tribun Jabar.

Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.

"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?" ucapnya.

Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.

"Ini yang menjadi penting, lo, di mana, kok, ada surat dakwaannya fiktif? Karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti, kan, ada manipulasi dan kebohongan."

Baca juga: Yakin 1000 Persen Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Pihak Iptu Rudiana Singgung soal Lendir di Tubuh

"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.

Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

Saksi Aldi menyebut dua penyidik kejam yang menganiaya dia dan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Saksi Aldi menyebut dua penyidik kejam yang menganiaya dia dan para terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase kompas.com/istimewa)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved