Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim Meski Hanya 1 Novum, Pakar Hukum: Yang Penting Ada

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. Meski hanya 1, yang penting ada.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube/Tribun Cirebon
Saka Tatal dan pengacaranya (kiri) Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (kanan0 

Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tegas Susno. 

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar karena dugaan pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP)  dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalau gak mati," lanjut kata Susno.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi ahli, Susno belum bisa mengabulkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved